Suaranusantara.com- DPR menyoroti soal polemik penghapusan tenaga honorer bagi guru-guru di seluruh Indonesia. Untuk itu, DPR mengusulkan agar menghapus kastanisasi guru dengan mengangkat jadi Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Hal ini disampaikan oleh Wakil Ketua Komisi X DPR RI Lalu Hadrian Irfani yang mengatakan bahwa pemerintah sangat perlu menghapus sistem pengelompokan status guru yang selama ini terbagi menjadi aparatur sipil negara (ASN), pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK), hingga PPPK paruh waktu
“Kami meminta Presiden Prabowo untuk menghapus kastanisasi guru. Tidak boleh lagi ada pengelompokan status guru yang menimbulkan disparitas. Ke depan, harus ada satu status guru nasional, yaitu PNS. Tidak ada lagi guru PPPK maupun PPPK Paruh Waktu,” ujar politikus Partai Kebangkitan Bangsa itu saat dihubungi, Senin 11 Mei 2026.
Kata Lalu Hadrian, sistem pengelompokan guru justru menciptakan ketimpangan, serta ketidakpastian karier bagi tenaga pendidik di Indonesia.
Lalu Hadrian meminta pemerintah pusat mengambil alih tata kelola guru secara menyeluruh, mulai dari rekrutmen hingga peningkatan kesejahteraan. Dengan demikian, maka lebih terukur dan adil.
“Jika seluruh guru direkrut melalui satu sistem nasional melalui CPNS, maka distribusi tenaga pendidik, pengembangan kompetensi, serta kesejahteraan guru akan lebih terukur dan berkeadilan,” kata dia.
Lalu menekankan, usulan tersebut juga bisa menjadi solusi atas rencana pemerintah menghapus status guru honorer di sekolah negeri mulai 2027.
Dia menilai, Surat Edaran Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Nomor 7 Tahun 2026 tentang Penugasan Guru Non-Aparatur Sipil Negara (Non-ASN/Honorer) baru sebatas solusi jangka pendek.
“Kemenpan RB, BKN dan Kemdikdasmen harus sinergi mengatasi persoalan status guru ini. Jika berubah nama menjadi Non ASN maka pastikan, hak-hak mereka tidak terabaikan. Keberlangsungan status juga harus segera dituntaskan, jadikan PNS semua tentu sesuai dengan kriteria,” kata Lalu Hadrian.
Menurut dia, pemerintah tidak boleh hanya berfokus pada perubahan istilah atau status administratif semata, tetapi juga harus memastikan masa depan guru tetap terjamin.
“Pemerintah, khususnya Kemendikdasmen, harus menghitung ulang secara akurat jumlah kebutuhan dan ketersediaan guru di seluruh Indonesia, baik guru ASN maupun Non-ASN. Negara harus hadir memastikan kebijakan pengelolaan guru tidak menimbulkan ketidakpastian dan tidak berdampak buruk terhadap masa depan para pendidik,” tutur Lalu Hadrian.
Lalu Hadrian menilai penyatuan status guru dalam satu skema nasional akan membuat tata kelola pendidikan lebih efektif dan terintegrasi.
Dengan sistem itu, pemerintah pusat dinilai dapat mengatur distribusi guru secara lebih merata sekaligus menjamin kesejahteraan tenaga pendidik di seluruh daerah.
“Guru adalah fondasi utama pembangunan sumber daya manusia Indonesia. Karena itu, negara harus memberikan kepastian status, karier, dan kesejahteraan secara setara bagi seluruh guru,” kata dia.
Pemerintah pusat resmi berencana menghapus status guru honorer di sekolah negeri mulai tahun 2027.
Kebijakan ini merujuk pada Permendikdasmen Nomor 10 Tahun 2026 dan Surat Edaran Mendikdasmen Nomor 7 Tahun 2026.
Dalam aturan tersebut, tenaga pendidik di sekolah negeri hanya akan diakui dalam tiga kategori, yakni Aparatur Sipil Negara (ASN), Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), dan skema paruh waktu.
Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu’ti mengatakan, ini merupakan pelaksanaan dari Undang-Undang (UU) 20 Tahun 2023 tentang ASN yang meniadakan status tenaga honorer di instansi pemerintah.
“Yang di Undang-Undang ASN itu disebutkan bahwa istilah honorer nanti tidak ada lagi, tidak ada lagi,” kata Mu’ti Rabu 6 Mei 2026.
Oleh karena itu, nantinya pemerintah akan menghapus istilah tersebut pada tahun 2027 mendatang.
“Jadi itu sebetulnya konsekuensi dari pelaksanaan Undang-Undang ASN yang seharusnya itu berlaku tahun 2024, fullnya 2024, tapi kemudian karena berbagai pertimbangan kemudian baru dilaksanakan efektif mulai tahun 2027,” ujar dia.
Mu’ti menuturkan, semua guru akan diupayakan mendapatkan sertifikasi dari pemerintah. Nantinya yang belum lulus sertifikasi akan mendapatkan status sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu.
Terkait penggajian guru PPPK Paruh Waktu akan diserahkan pada Pemerintah Daerah (Pemda). Namun pemerintah pusat terbuka jika ada pemda yang kesulitan finansial untuk memberikan gaji dan dicarikan solusi bersama.
Sekretaris Umum PP Muhammadiyah ini juga mengingatkan bahwa urusan teknis mengenai status kepegawaian ASN secara menyeluruh merupakan ranah Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB).
“Saya berpendapat akan lebih clear and clean kalau yang memberikan penjelasan adalah Ibu Menpan RB. Karena menyangkut pelaksanaan Undang-Undang ASN dan juga kewenangan Ibu Menpan menyangkut ya kepegawaian apakah dia PNS apakah dia P3K,” jelas Mu’ti.


















Discussion about this post