Suaranusantara.com – Tim Penyusun RUU HAM, Muhammad Hafiz, memastikan bahwa Revisi Undang-Undang Hak Asasi Manusia (RUU HAM) berisi penataan ulang fungsi kelembagaan Komnas HAM agar lebih fokus sebagai pengawas pelaksanaan HAM.
Menurutnya, perubahan nomenklatur dilakukan dengan menempatkan fungsi pengkajian sebagai instrumen utama pengawasan. Sementara itu, aktivitas penyebarluasan informasi tetap dijalankan melalui hasil kajian yang disampaikan kepada berbagai pemangku kepentingan.
“Tim penyusun menilai langkah tersebut sejalan dengan Paris Principles yang menempatkan lembaga HAM nasional sebagai pengawas independen terhadap pelaksanaan kewajiban negara dalam menghormati, melindungi, dan memenuhi hak asasi manusia,” tutur Hafiz pada diskusi yang digelar Hallonews di Jakarta Pusat, Rabu (24/6/2026).
Ia menambahkan, dengan penguatan fungsi pengawasan dan kewenangan rekomendasi, Komnas HAM diharapkan tidak hanya menjadi lembaga pemberi masukan, tetapi juga memiliki pengaruh nyata dalam mendorong perubahan kebijakan yang berpihak pada perlindungan HAM.
Sementara itu, Dosen Fakultas Hukum Universitas Indonesia, Patricia Rinwigati, menegaskan bahwa revisi RUU HAM perlu difokuskan pada upaya memperjelas pembagian kewenangan antarlembaga yang menangani isu HAM. Menurutnya, langkah tersebut penting untuk menghindari tumpang tindih tugas sekaligus memperkuat efektivitas perlindungan HAM di Indonesia.
Patricia juga menilai sejumlah pasal dalam draf RUU HAM masih memerlukan penyempurnaan agar tidak menimbulkan multitafsir, khususnya terkait hubungan kerja antara Kementerian HAM dan lembaga-lembaga independen yang bergerak di bidang hak asasi manusia.
Di sisi lain, Dekan Fakultas Hukum Universitas Pancasila, Lisda Syamsumardian, menegaskan bahwa revisi UU HAM harus memperkuat independensi Komnas HAM serta meningkatkan efektivitas pengawasan HAM di Indonesia.
Lisda menyatakan, revisi Undang-Undang Hak Asasi Manusia diharapkan menjadi momentum untuk memperkuat sistem perlindungan hak asasi manusia di Indonesia dan tidak mengurangi independensi lembaga pengawas HAM. Menurutnya, pembaruan regulasi HAM harus diarahkan untuk memperkuat peran dan efektivitas pengawasan HAM, khususnya yang dijalankan oleh Komnas HAM.
“Revisi UU HAM harus memastikan independensi dan efektivitas pengawasan HAM tetap terjaga,” pungkas Lisda.


















Discussion about this post