Suaranusantara.com- Febrie Adriansyah resmi mundur dari Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) pada Sabtu 11 Juli 2026
Pengunduran diri Febrie Adriansyah ini disampaikan langsung oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna.
Anang menyampaikan pengunduran diri Febrie Adriansyah telah diterima Jaksa Agung ST Burhanuddin pada Sabtu.
Keputusan pengunduran diri Febrie ini dikatakan Anang sebagai bentuk komitmen untuk menjaga integritas.
“Pada hari ini, Sabtu, 11 Juli 2026, Bapak Jaksa Agung telah menerima pengunduran diri Bapak Febrie Adriansyah dari jabatannya sebagai Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus. Keputusan tersebut merupakan bentuk komitmen untuk menjaga integritas, objektivitas, dan netralitas proses penegakan hukum, seiring adanya proses hukum yang sedang dilakukan oleh penyidik Kepolisian Negara Republik Indonesia,” katanya, Sabtu 11 Juli 2026.
Anang menyampaikan Jaksa Agung ST Burhanuddin telah menunjuk Pelaksana Tugas (Plt) Jampidsus yakni Rudi Margono.
Anang mengatakan, penunjukan Rudi dilakukan untuk memastikan roda organisasi dan penanganan perkara di lingkungan Jampidsus tetap berjalan hingga ditetapkannya pejabat definitif.
“Menindaklanjuti telah diterimanya pengunduran diri Febrie Adriansyah dari jabatan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus, Jaksa Agung Republik Indonesia ST Burhanuddin telah menunjuk Rudi Margono, yang saat ini menjabat sebagai Jaksa Agung Muda Pengawasan, untuk melaksanakan tugas sebagai Pelaksana Tugas Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus,” kata Anang dalam keterangannya, Sabtu 11Juli 2026.
Menurut Anang, penunjukan tersebut berdasarkan Surat Perintah Jaksa Agung Nomor PRINT-76/A/JA/07/2026.
Ia menyebut langkah itu diambil sebagai upaya menjamin kesinambungan pelaksanaan tugas, fungsi, dan kewenangan di lingkungan Jampidsus sampai adanya pejabat definitif.
Anang juga menegaskan pergantian kepemimpinan di Jampidsus tidak akan memengaruhi proses penegakan hukum yang sedang berjalan.
“Seluruh penanganan perkara tindak pidana khusus tetap berjalan secara profesional, independen, dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” pungkasnya.
Diketahui, sebelumnya, kemarin Jumat 10 Juli 2026 Febrie Adriansyah sempat membantah soal kabar mengundurkan diri usai kediamannya di Sentul, Bogor, Jawa Barat digeledah Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) Polri.
Penggeledahan rumah Febrie Adriansyah di Sentul itu terkait perkara mega korupsi yang turut menyeret namanya dan tengah ditangani Polri.
Febrie mengatakan melalui keterangan persnya, Jumat siang, dirinya masih menerima perintah.
“Saya masih pagi tadi menerima perintah-perintah untuk segera menyelesaikan pemberkasan penanganan perkara yang memang waktunya singkat, yang terbatas di waktu penahanan,” kata Febrie dalam konferensi pers, Jumat 10 Juli 2026 saat ditanya awak media soal pengunduran diri dari Jampidsus.


















Discussion about this post