Nias Barat-SuaraNusantara
Pada hari Rabu, 14 September 2016 bertempat di Ruang Sidang DPRD Kabupaten Nias Barat, dilaksanakan Penandatanganan Nota Kesepakatan tentang Kebijakan Umum Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Nias Barat Tahun 2016-2021, antara Pemerintah Daerah dan DPRD Kabupaten Nias Barat melalui Rapat Paripurna yang dipimpin oleh Ketua DPRD Ir. Nitema Gulo, M. Si didampingi oleh Wakil Ketua Khamozaro Halawa, ST.
Penandatanganan Nota Kesepakatan tentang Kebijakan Umum RPJMD Kabupaten Bias Barat dimaksud diawali dengan penyampaian Laporan Pansus DPRD Kabupaten Nias Barat yang bertugas untuk membahas dan mengkaji secara mendalam Kebijakan Umum RPJMD yang dibacakan oleh Ketua Pansus Ir. Yasiduhu Gulo.
Setelah penandatanganan Nota Kesepakatan, Bupati Nias Barat Faduhusi Daely, S.Pd menyampaikan sambutan dan apresiasi atas terlaksananya penandatanganan nota kesepakatan.
Dalam sambutannya, Bupati Nias Barat menyampaikan bahwa Kebijakan Umum yang telah disepakati dan ditandatangani bersama Kepala Daerah dan DPRD Kabupaten Nias Barat merupakan amanat Pasal 61 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 54 Tahun 2010, yang mengamanatkan bahwa Kebijakan Umum RPJMD disertai Program Prioritas dan Indikasi Kerangka Pendanaan disampaikan kepada DPRD untuk dibahas dan disepakati bersama.
Lebih lanjut Bupati menyampaikan bahwa, Kebijakan Umum yg baru saja disepakati memiliki arti yang sangat strategis bagi daerah karena memuat program prioritas pembangunan daerah selama lima tahun ke depan sebagai penjabaran dari Visi dan Misi Bupati/Wakil Bupati Nias Barat 2016-2021.
Bupati menyampaikan kepada SKPD yang hadir pada saat itu supaya merespon dengan sungguh-sungguh Kebijakan Umum yang telah disepakati bersama melalui gerakan-gerakan dan kerja nyata yang diimplementasikan dalam Renstra-SKPD.
Hadir pada Penandatangan Nota Kesepakatan dimaksud Ketua dan Wakil Ketua DPRD bersama 15 anggota DPRD, Wakil Bupati Nias Barat, Sekretaris Daerah, Kepala Bappeda dan beberapa Kepala SKPD lainnya. (Eze)