Suaranusantara.com – Pengesahan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No. 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja (PERPPU Cipta Kerja) menimbulkan pro dan kontra bagi masyarakat. Pasalnya, dalam proses pengadaannya dahulu, masih banyak publik yang belum menerima rentetan pasal yang tercantum dalam UU Cipta Kerja tersebut.
Kini, dengan disahkannya Perppu Cipta Kerja maka salah satu yang hal yang disorot adalah bentuk jelas pengkhianatan konstitusi yang menyatakan negara kepulauan.
Sorotan tersebut dilontarkan oleh Ekologi Maritim Indonesia (EKOMARIN) yang menilai bahwa bentuk pengkhianatannya terlihat jelas tentang niat asli (original intent) dari pembuatan PERPPU CIPTA KERJA tersebut adalah untuk mempermudah eksploitasi terhadap sumber daya kepulauan.
“Salah satunya adalah Pasal 26 A UU No. 1/2014 yang pada awalnya memiliki semangat menjaga kekayaan Indonesia dalam bentuk syarat untuk membatasi investasi asing. Namun dalam PERPPU Cipta Kerja, persyaratan tersebut dihapuskan sehingga terbuka peluang yang besar akan adanya privatisasi pulau-pulau kecil,” ujar Martin Koordinator Ekomarin.
Berikut ini adalah rincian dari perbandingan UU No. 1/2014 dengan Perppu Cipta Kerja :
UU No. 27/2007 jo. UU No. 1/2014
Pasal 26A
(1) Pemanfaatan pulau-pulau kecil dan pemanfaatan perairan disekitarnya dalam rangka penanaman modal asing harus mendapat izin Menteri.
(2) Penanaman modal asing sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus mengutamakan kepentingan nasional.
(3) Izin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan setelah mendapat rekomendasi dari bupati atau wali kota.
(4) Izin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a. badan hukum yang berbentuk perseroan terbatas (PT);
b. menjamin akses publik;
c. tidak berpenduduk;
d. belum ada pemanfaatan oleh Masyarakat Lokal;
e. bekerjasama dengan peserta Indonesia;
f. melakukan pengalihan saham secara bertahap kepada peserta Indonesia;
g. melakukan alih tekhnologi; dan
h. memperhatikan aspek ekologi, sosial, dan ekonomi pada luasan lahan.
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai pengalihan saham dan luasan lahan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf f dan huruf h diatur dengan Peraturan Presiden.
PERPPU Cipta Kerja
Pasal 26A
Dalam rangka penanaman modal asing, pemanfaatan pulau-pulau kecil dan pemanfaatan perairan disekitarnya harus memenuhi Perizinan Berusaha dari Pemerintah Pusat dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dibidang penanaman modal.
Martin menambahkan bahwa lemahnya syarat pemanfaatan untuk asing jelas akan memicu konflik antara rakyat yang telah menempati suatu kawasan atau bidang disalah satu Pulau Kecil.
“Dari data yang ada, dari 17.500-an pulau di Indonesia, jumlah pulau-pulau kecil berpenduduk hanya sebanyak 1.682 pulau. Di Sisi lain eksploitasi sumber daya pesisir akibat tambak dan pembangunan yang menyebabkan wilayah mangrove rusak seluas 637.624 ha. dari seluruh luas mangrove mencapai 3,3 juta hektar.” paparnya.
Martin juga menegaskan bahwa negara kepulauan, adalah cita-cita dari Ir. Djuanda yang mendorong klaim atas sumber daya kepulauan dan perairan diantaranya sebagai kekayaan sumber daya alam yang harus dijaga oleh bangsa Indonesia.
“UU Cipta Kerja yang telah dibatalkan Mahkamah Konstitusi yang kemudian dibuat dengan mengelabui menggunakan PERPPU Cipta Kerja adalah pengkhianatan Negara Kepulauan Republik Indonesia.”pungkasnya. (ADT)


















Discussion about this post