Jakarta-SuaraNusantara
Setelah sebelumnya dilaporkan beberapa pihak, Habib Rizieq kembali dilaporkan oleh seorang anggota Linmas (dulu Hansip) yang merasa tersinggung dengan ucapan Habib Rizieq yang dinilai melecehkan profesi hansip. Terkait laporan tersebut, Kapolri Jenderal Tito Karnavian menginstruksikan jajarannya untuk memproses Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) tersebut.
“Kami kembali ke hukum. Apakah ini ada unsur penghinaan terhadap seseorang tertentu. Apakah ada pencemaran. Kalau ada, kami lakukan lidik dan sidik,” tegas Tito di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (17/1/2017).
Menurut Kapolri, pekerjaan hansip atau sejenisnya, sama dengan profesi lainnya. Bahkan, tidak semua hansip memiliki latar belakang pendidikan rendah. Selain itu, hansip juga bagian dari komponen negara dan haknya sama dalam UU. Khususnya bagian dari sistem kemanan negara.
“Banyak hansip juga memiliki pendidikan tinggi ada yang sarjana. Banyak volunteers jadi hansip. Mereka otaknya gak bodoh-bodoh amat,” terang Tito.
Kapolri mengimbau, agar setiap orang harus menghargai orang lain apapun profesi dan pekerjaannya. “Jadi jangan buat komentar yang seolah-olah (hansip) lebih rendah daripada yang lainnya. Mereka penting bagi bangsa, ada di mana-mana, seluruh Indonesia,” tegasnya.
Sebelumnya Habib Rizieq pernah berujar bila Kapolda Metro Jaya Inspektur Jenderal M Iriawan berpola pikir setara hansip. Ucapan tersebut seolah melecehkan kemampuan berpikir para anggota hansip sehingga seorang anggota Perlindungan Masyarakat (Linmas), Eddy Soetono (62) melaporkan masalah ini ke polisi.
Laporan tersebut terdaftar dengan nomor LP/193/I/2017/PMJ/ Dit.Reskrimsus tertanggal 12 Januari 2017. Dalam laporan itu, Rizieq dianggap melanggar Pasal 28 ayat 2 juncto Pasal 45 ayat 2 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). (eka)