Suaranusantara.com – Mayoritas fraksi partai di DPR RI sepakat tidak revisi Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPRD, dan DPD (UU MD3).
Hal itu disampaikan Wakil Ketua DPR, Sufmi Dasco Ahmad.
Dasco mengakui beberapa waktu lalu UU MD3 rencana akan direvisi.
“Memang sudah beberapa waktu lalu direncanakan dalam rangka mungkin untuk penyesuaian jumlah ataupun beberapa pasal yang dianggap perlu,” kata Dasco, Kamis (4/4/2024).
Menurut Dasco, UU MD3 tidak akan direvisi hingga akhir periode jabatan DPR RI.
“Kalau terbaru, kita akan lihat urgensinya setelah penetapan pimpinan,” ujarnya.


















Discussion about this post