SuaraNusantara.com- Izin tambang untuk ormas-ormas keagamaan terus menuai beragam respon dari para pihak-pihak terkait, salah satu Konferensi Waligereja Indonesia (KWI) yang tegas merespon dengan menolak program itu
Bukan cuma KWI saja yang menolak, terbaru ada Huria Kristen Batak Protestan (HKBP) yang juga melakukan hal yang sama.
HKBP menyebutkan bahwa pihaknya tak akan ikut terlibat bertambang.
“Kami dengan segala kerendahan hati menyatakan bahwa HKBP tidak akan melibatkan dirinya sebagai Gereja untuk bertambang,” kata Ephorus HKBP, Pendeta Robinson Butarbutar, dalam keterangan tertulis pada Sabtu 8 Juni 2024.
Dalam keterangannya Robinson juga menyampaikan alasan HKBP menolak izin tambang dari Jokowi yaitu karena berdasarkan isi Konfesi HKBP tahun 1996.
Adapun isi dari Konfesi HKBP Tahun 1996, menyebutkan bahwa tugas HKBP adalah bertanggung jawab menjaga lingkungan dari eksploitasi manusia atas nama pembangunan.
“Namun sejak lama telah terbukti menjadi salah satu penyebab utama kerusakan lingkungan hingga pemanasan global yang tak lagi terbendung,” kata Robinson
Robinson berpendapat bahwa kerusakan lingkungan harus segera diatasi dengan beralih ke energi alternatif segera mungkin.
Misalnya, penggunaan teknologi ramah lingkungan seperti energi matahari atau solar energy, atau energi bersumber tenaga angin angin (wind energy).
Dia pun mengutip sebuah ayat yang di mana dalam kutipan itu menyebut melestarikan lingkungan merupakan tanggung jawab manusia.
“Dengan ini: Kita menyaksikan tanggung jawab manusia untuk melestarikan semua ciptaan Allah supaya manusia itu dapat bekerja sehat, dan sejahtera (Mazmur 8:4-10). Kita menentang setiap kegiatan yang merusak lingkungan seperti membakar dan menebang pohon di hutan atau hutan belantara (Ulangan 5:20;19-30),” bunyi beberapa ayat yang dikutip Robinson.
Selain menolak izin tambang, HKBP juga turut mendesak pemerintah agar menindak tegas pada penambang yang melanggar aturan yang menjaga kerusakan lingkungan akibat penambangan.
*


















Discussion about this post