Suaranusantara.com- PDI Perjuangan mengatakan bahwa Jokowi sebagai dalang rusaknya sistem demokrasi, hukum hingga moral dan etika di Indonesia dengan megintervensi Mahkamah Konstitusi. Hal itu membuat PDIP meradang hingga melayangkan pemecatan terhadap presiden ke tujuh itu.
Tidak hanya itu, alasan lain PDIP pecat Jokowi karena melawan instruksi partai pada Pilpres 2024 dengan mendukung paslon yang tidak direkomendasikan oleh partai besutan Megawati Soekarnoputeri itu.
HalĀ tersebut dikatakan oleh PDI Perjuangan dalam surat keputusan pemecatan Jokow dari keanggotaan partai. Dalam putusan tersebut, Jokowi diberikan sanski dengan pelanggaran berat. SK yang ditandatangi oleh Ketua Umum PDI Perjuangan Megawati Soekarnoputeri dan Sekjen PDP Hasto Kristiyanto itu tertuang dalam nomor 1649/LPTS/DPP/XII/2024 pada 14 Desember 2024,
“bahwa sesungguhnya sikap, tindakan dan perbuatan Sdr. Joko Widodo selaku Kader Bakti 2014-2019 dan 2019-2024, telah melanggar AD/ART Partai Tahun 2019 serta Kode Etik dan Disiplin Partai dengan melawan terang-terangan terhadap keputusan DPP Partai terkait dukungan Calon Presiden dan Wakil Presiden pasangan Ganjar Pranowo dan Mahfud MD yang diusung oleh PDI Perjuangan pada pemilu 2024, dan mendukung Calon Presiden dan Wakil Presiden dari partai lain (Koalisi Indonesia Maju) serta menyalahgunakan kekuasaan untuk mengintervensi Mahkamah Konstitusi yang menjadi awal rusaknya sistem demokrasi, sistem hukum, dan sistem moral-etika kehidupan berbangsa dan bernegara merupakan pelanggaran etik dan disipin Partai, dikategorikan sebagai pelanggaran berat” bunyi salah satu poin dalam pemecatan Jokowi yang diterima Suaranusantara.com pada Senin 16 Desember 2024
Pemecatan Jokowi ini dibacakan langsung oleh Ketua DPP PDIP Bidang Kehormatan Partai Komarudin Watubun dan temanin sejumlah DPP lainnya.
“Saya Komarudin Watubun Ketua Bidang kehormatan PDI Perjuangan bersama ini tanggal 16 Desember 2024 saya mendapat perintah langsung dari ketua umum PDIP untuk mengumumkan secara resmi sesuai AD ART partai di depan seluruh jajaran ketua DPD partai seluruh Indonesia,” kata Komar dalam siaran video yang diterima Suaranusantara.com
Berikut adalah SK pemecatan Jokowi:
1. Memberikan sanksi organisasi berupa pemecatan kepada Joko Widodo dari keanggotaan Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan.
2. Melarang saudara tersebut pada diktum satu di atas untuk melakukan kegiatan dan menduduki jabatan apapun yang menamakan Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan.
3. Terhitung setelah dikeluarkan surat pemecatan ini maka DPP Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan tidak ada hubungan dan tidak bertanggung jawab atas segala sesuatu yang dilakukan saudara Joko Widodo.
4. DPP Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan akan mempertanggungjawabkan surat keputusan ini pada kongres yang akan datang
5. Surat keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan, dan apabila di kemudian hari terdapat kekeliruan akan ditinjau kembali dan dilakukan perbaikan sebagaimana mestinya.


















Discussion about this post