Suaranusantara.com – Persatuan Sepak Bola Seluruh Indonesia (PSSI) telah menyampaikan masalah pemain diaspora yang memiliki paspor ganda melalui anggota Komite Eksekutifnya Arya Sinulingga.
Meskipun demikian, Arya tidak serta merta tidak membantah secara tegas mengenai paspor ganda, dan memilih untuk lebih banyak merespons dengan cuitan dari Peter Gontha.
Sepanjang tahun lalu, setidaknya ada 13 pemain diaspora yang memperkuat Timnas Indonesia.
Mereka adalah Ivar Jenner, Rafael Struick, Justin Hubner, Nathan Tjoe-A-On, Ragnar Oratmangoen, Jay Idzes, dan Thom Haye.
Selanjutnya, ada Calvin Verdonk, Maarten Paes, Shayne Pattynama, Sandy Walsh, dan Jordi Amat.
Penampilan Timnas Indonesia makin lengkap dengan masuknya para pemain diaspora tersebut. Saat ini, skuat Garuda berhasil melaju ke babak ketiga Kualifikasi Piala Dunia 2026 Zona Asia.
“Kita ini bingung ya ketika Timnas kita berjuang hasilnya baik, membawa nama Merah Putih semuanya bersatu. Rakyatnya mendukung, bisa dilihat tuh antusiasme rakyat juga besar gitu ya,” ucap Arya dalam keterangan resmi PSSI.
Upaya Menggembosi Timnas Indonesia
Arya menilai, mencuatnya isu ini menunjukkan adanya upaya untuk menggembosi Timnas Indonesia melalui informasi yang menyesatkan.
“Rasa kebangsaan kita juga besar, eh ada aja orang yang berusaha menggembosi ya, begitu. dengan isu-isu yang jelas kadang-kadang enggak jelas juga gitu ya. Kok bisa yang begitu masih terjadi?,” ujarnya
Arya menyoroti para pemain diaspora tersebut yang menggunakan paspor Indonesia saat masuk ataupun keluar dari Indonesia.
“Mereka sudah kita urus sesuai dengan hukum kita, mereka mendapat kewarganegaraan kemudian mereka juga kita bawa ke FIFA pindah federasi dari negara asalnya menjadi federasi ya Indonesia,” tutur ia.
Isu paspor ganda mengemuka dalam Rapat Kerja (Raker) Komisi III DPR RI yang juga membahas dengan Menteri Hukum dan Keamanan (Kemenhumkam) serta Menteri Pemuda dan Olahraga RI pada Kamis, 12 September 2024.
Dirjen AHU Kemenhumkam Cahyo Rahadian menegaskan, pihaknya belum mengidentifikasi pemain naturalisasi yang kembali ke negara asal.
“Dari semua ini tentu pada saat permohonan menjadi WNI, maka, karena kita menganut asas kewarganegaraan tunggal, maka mereka harus melepaskan kewarganegaraan mereka sebelumnya,” tegas dia.
Discussion about this post