Nias Selatan – SuaraNusantara.com
Setelah melalui verifikasi dan penelitian berkas, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Nias Selatan memutuskan bahwa dari empat pasangan calon (paslon) yang mendaftarkan diri sebagai Calon Kepala Daerah dan Calon Wakil Kepala Daerah di Kabupaten Nias Selatan, hasilnya hanya tiga pasangan yang dinyatakan lulus berkas, yakni Idealisman Dachi dengan Siotaraizokho Gaho (Ideal – Siga), Hilarius Duha dengan Sozanolo Ndruru (HD – Sanolo), dan Lianus Ndruru ST MM & Thomas Dachi SH (Linmas). Sementara paslon Hadirat Manao dengan Pdt. Ami Hari Hondo (HAM) masih menunggu putusan dari Panwaslih Kabupaten Nias.
Hal itu diungkapkan oleh Ketua KPU Kabupaten Nias Selatan, Alfian zenius Dakhi, SE, kepada sejumlah wartawan di kantor KPU Nisel, Jalan Sudirman No. 88 Telukdalam, Senin (24/8) kemarin.
Menurut Alfian, paslon HAM belum bisa dipastikan lulus verifikasi, namun juga tidak bisa dikatakan gugur, jadi masih menunggu keputusan hasil sengketa dari Panwaslih Kabupaten Nias Selatan.
Lebih lanjut Alfian katakan, hari Selasa (25/8) sekitar pukul 14.00 wib, tahapan pencalonan dilanjutkan dengan pencabutan nomor sambil menunggu putusan Panwaslih terkait paslon HAM.
Sementara itu, Hadirat Manao mengatakan tidak akan tinggal diam terkait sengketa pilkada yang diajukannya kepada Panwaslih Kabupaten Nias Selatan. Jika keputusan Panwaslih ternyata menyatakan paslon HAM kalah, maka pihaknya siap melakukan upaya hukum di tingkat lebih tinggi, yakni DKPP dan KPU RI.
“Dengan objek sengketa Pelanggaran Kode Etik Pemilu, HAM siap menggugat KPU Kabupaten Nias Selatan ke pihak hukum yang lebih tinggi,” tegas Hadirat Manao, pada sejumlah wartawan sebelum dikeluarkan pengumuman oleh KPU Kabupayen Nias Selatan.
Di terpisah, Ketua Panwaslih Kabupaten Nias Selatan, Ismael Dachi, SE, menyebutkan sengketa yang diajukan paslon HAM termasuk ke dalam kasus pelanggaran Kode etik, sebab KPU Kabupaten Nias Selatan dianggap tidak cermat, profesional dan akuntabel dalam melakukan tahapan.
Sedangkan hasil putusan sidang musyawarah sengketa yang sedang ditangani pihaknya, kemungkinan hari Rabu (26/8) baru akan disampaikan kepada pihak-pihak yang bersengketa. “Kita sedang melakukan konsultasi kepada Bawaslu Provinsi dan Bawaslu RI,” kata Ismael. (Edi)