Suaranusantara.com – Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah resmi mengumumkan kenaikan gaji pegawai negeri sipil (PNS) dan unsur abdi negara lainnya pada Rabu (16/8/2023). Pengumuman ini dilakukan seiring dengan pembacaan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) di Gedung Nusantara, Kompleks Parlemen, Jakarta.
Dalam usulan tersebut, Presiden Jokowi mengusulkan agar gaji PNS naik sebesar 8 persen. Tidak hanya untuk PNS, kenaikan gaji juga diusulkan untuk aparatur sipil negara (ASN) pusat dan daerah, serta anggota TNI dan Polri. Hal ini bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan dan kinerja para abdi negara.
“Diharapkan akan meningkatkan kinerja serta transformasi ekonomi dan pembangunan nasional,” ungkap Jokowi.
Selain kenaikan gaji, pemerintah juga mengusulkan kenaikan pendapatan untuk pensiunan, dengan nominal sebesar 12 persen dari jumlah semula. Kenaikan ini menjadi langkah penting dalam memperbaiki kesejahteraan para penerima pensiun.
Sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani telah menyatakan bahwa pemerintah sedang menghitung secara detail kenaikan gaji PNS, TNI, Polri, dan pensiunan. Langkah ini diambil karena kenaikan gaji dianggap penting untuk meningkatkan kinerja abdi negara.
Kenaikan gaji PNS dan unsur abdi negara ini sebelumnya pernah dilakukan pada Maret 2019, dengan peningkatan sebesar 5 persen dari nominal sebelumnya. Gaji PNS dan jajarannya diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 tahun 2019 tentang Perubahan Kedelapan Belas atas PP Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji PNS.
Melihat Lampiran Nomor 15 tahun 2019, berikut adalah gaji pokok PNS sebelum mengalami kenaikan:
Golongan I:
- Golongan Ia: Rp 1.560.800 – Rp 2.335.800
- Golongan Ib: Rp 1.704.500 – Rp 2.472.900
- Golongan Ic: Rp 1.776.600 – Rp 2.577.500
- Golongan Id: Rp 1.851.800 – Rp 2.686.500
Golongan II:
- Golongan IIa: Rp 2.022.200 – Rp 3.373.600
- Golongan IIb: Rp 2.208.400 – Rp 3.516.300
- Golongan IIc: Rp 2.301.800 – Rp 3.665.000
- Golongan IId: Rp 2.399.200 – Rp 3.820.000
Golongan III:
- Golongan IIIa: Rp 2.579.400 – Rp 4.236.400
- Golongan IIIb: Rp 2.688.500 – Rp 4.415.600
- Golongan IIIc: Rp 2.802.300 – Rp 4.602.400
- Golongan IIId: Rp 2.920.800 – Rp 4.797.000
Golongan IV:
- Golongan IVa: Rp 3.044.300 – Rp 5.000.000
- Golongan IVb: Rp 3.173.100 – Rp 5.211.500
- Golongan IVc: Rp 3.307.300 – Rp 5.431.900
- Golongan IVd: Rp 3.447.200 – Rp 5.661.700
- Golongan IVe: Rp 3.593.100 – Rp 5.901.200.(Red)
Discussion about this post