Suaranusantara.com – Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN)/Kepala Bappenas, Suharso Monoarfa, telah menyerahkan naskah rancangan undang-undang sebagai revisi terhadap Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara kepada Komisi II DPR RI.
Penyerahan naskah ini berlangsung setelah pihak pemerintah memberikan penjelasan kepada anggota DPR.
Dengan penyerahan naskah rancangan tersebut, maka proses revisi Undang-Undang Ibu Kota Negara dapat segera dimulai.
“Saya kira kita bisa menerima rancangan undang-undang ini dan kita lanjutkan dengan penyerahan draft rancangan undang-undang dari pemerintah kepada DPR yang diwakili oleh menteri perencanaan pembangunan nasional,” kata Ahmad Doli Kurnia Tandjung, Ketua Komisi II DPR, dalam rapat kerja di Jakarta pada hari Senin (21/8/2023).
Tandjung menjelaskan bahwa panitia kerja (panja) juga akan segera dibentuk sebagai langkah awal dalam proses pembahasan revisi ini.
Baca Juga :Â Polisi Tangkap Maling yang Viral Bacok Ibu-ibu di Depok
Ia juga meminta koordinator penyelenggaraan (kapoksi) untuk segera menyusun daftar anggota panja paling lambat pada tanggal 22 Agustus 2023.
Selain itu, Tandjung juga meminta daftar inventarisasi masalah (DIM) untuk diserahkan hingga tanggal 30 Agustus 2023.
“Dengan ini kita juga kita bisa segera langsung membentuk panja, dan kepada para kapoksi untuk dapat meyerahkan nama-nama anggota panja paling lambat tanggal 22 Agustus 2023, dan sekaligus penyerahan DIM kepada sekretariat Komisi II paling lambat pada tanggal 30 Agustus 2023,” ungkapnya.
Baca Juga :Â Hengkang dari NasDem, Kini Hillary Brigitta Lasut Nyaleg Melalui Partai Demokrat
Sebelum mengakhiri rapat, Tandjung meminta persetujuan dari anggota DPR terkait pembentukan panitia kerja.
Setelah mendapatkan persetujuan tersebut, ia menyatakan bahwa rapat ini dapat ditutup dan proses rapat-rapat panitia kerja selanjutnya dapat dilanjutkan.
“Dengan demikian maka rapat ini bisa kita akhiri dan kemudian kita lanjutkan rapat-rapat panja berikutnya,” ujarnya.(Dn)
Discussion about this post