Suara Nusantara.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) diharapkan segera mensosialisasikan aturan kampanye putusan Mahkamah Konstitusi (MK).
MK menegaskan larangan tempat ibadah dijadikan lokasi kampanye peserta Pemilu 2024. Akan tetapi, kampanye diperbolehkan di fasilitas pemerintah dan pendidikan sepanjang memiliki izin dari pihak penanggung jawab dan hadir tanpa atribut kampanye.
“Kami harap KPU bisa segera memberikan sosialisasi kepada peserta pemilu, pemerintah daerah maupun institusi pendidikan terkait dengan nomenklatur baru pasca putusan MK. Ini supaya di saat masa kampanye dimulai masing-masing pihak sudah bisa memahami aturan sehingga dapat meminimalisir pelanggaran kampanye,” kata Ketua Bawaslu Banten, Ali Faisal, Sabtu (26/8/2023).
Di dalam Pasal 280 ayat 1 huruf h disebutkan, pelaksana, peserta dan tim kampanye Pemilu dilarang menggunakan fasilitas
pemerintah, tempat ibadah, dan tempat pendidikan, kecuali untuk fasilitas
pemerintah dan tempat pendidikan sepanjang mendapat izin dari penanggung jawab tempat dimaksud dan hadir tanpa atribut kampanye Pemilu.
“Tidak boleh ada penyebaran bahan kampanye, pemasangan alat peraga,
atau iklan kampanye dalam bentuk apapun. Penggunaan fasilitas pemerintah dan tempat pendidikan untuk pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka, dan debat calon,” terang Ali.
Pasal 275 ayat (1) Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu
mengatur kampanye pemilu dapat dilakukan melalui metode pertemuan terbatas (yaitu pertemuan yang dikuti paling banyak oleh 3000 orang untuk tingkat pusat, 2000 orang untuk tingkat provinsi, dan 1000 orang untuk tingkat
kabupaten/kota); pertemuan tatap muka; penyebaran bahan kampanye pemilu kepada umum; pemasangan alat peraga di tempat umum, media sosial; iklan media massa cetak, media massa elektronik, dan internet; rapat umum; debat pasangan calon tentang materi kampanye pasangan calon; dan kegiatan lain yang tidak melanggar larangan kampanye pemilu dan ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Pasca putusan MK tersebut, kami harap juga KPU b mengatur lebih lanjut mengenai operasionalisasi teknis aktivitas kampanye yang menggunakan
fasilitas pemerintah dan tempat pendidikan,” kata dia.(Def)
Discussion about this post