SuaraNusantara.com-Wali Kota Tangerang Selatan Benyamin Davnie menyambut baik rencana pembatasan kendaraan dengan skema ganjil genap di wilayah Tangerang Raya. Namun, saat ini Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang Selatan belum dapat melaksanakan aturan tersebut karena masih menunggu petunjuk dari Pemerintah Provinsi Banten.
“Kami masih menunggu petunjuk, sampai sekarang belum ada petunjuk resmi. Tapi secara prinsip, kami menyambut baik jika kebijakan ganjil genap diterapkan di Tangsel,” ujar Benyamin di Lapangan Cilenggang, Serpong, pada Rabu (6/9/2023).
Wakil Wali Kota Tangerang Selatan, Pilar Saga Ichsan, juga menyatakan hal yang sama. Menurut Pilar, pihaknya perlu bekerja sama dengan Pemerintah Provinsi Banten dan Provinsi DKI Jakarta untuk menentukan ruas jalan mana yang akan menerapkan ganjil genap. Ini karena wilayah Tangsel adalah jalur lintasan dari Bogor, Depok, Kabupaten Tangerang, Kota Tangerang, hingga DKI Jakarta.
BACA JUGA:Â 26 Persen, Warga Tangsel Nunggak Iuran BPJS Kesehatan
“Pemerintah Kota Tangsel belum melakukan kajian untuk menentukan ruas jalan tersebut karena kami masih menunggu panduan dari pihak provinsi, yang akan bekerja sama dengan Dinas Provinsi Banten dan DKI,” ungkap Pilar.
Pilar menekankan pentingnya memastikan bahwa kebijakan ini tidak akan merugikan masyarakat. “Kami tidak ingin bersikap sewenang-wenang dalam menentukan ruas jalan yang akan menerapkan ganjil genap. Tidak mungkin bagi kami untuk memblokir akses warga wilayah lain yang melintasi Tangsel menuju Jakarta, begitu pula saat mereka kembali dari Jakarta melalui Tangsel. Oleh karena itu, kami memerlukan panduan yang jelas sebelum mengambil tindakan,” tegasnya.
Sebelumnya, telah diumumkan bahwa aturan ganjil genap untuk kendaraan bermotor akan diterapkan di wilayah Tangerang Raya. Tujuan utamanya adalah untuk mengatasi masalah polusi udara, salah satunya disebabkan oleh emisi gas buang kendaraan.
BACA JUGA:Â Tekan Polusi Udara di Jakarta, Ketua MPR Usulkan Jalan Berbayar
“Kami akan memperkuat dan memperluas kebijakan ganjil genap di wilayah Tangerang yang tergabung dalam aglomerasi,” kata Penjabat Gubernur Banten, Al Muktabar, melalui pernyataan tertulis pada Selasa (29/8/2023).
Al Muktabar menjelaskan bahwa aturan ganjil genap akan diterapkan di ruas jalan yang menjadi akses utama menuju DKI Jakarta. Namun, lokasi penerapan ganjil genap akan didiskusikan lebih lanjut dengan Pemerintah Kota Tangerang, Tangsel, dan Kabupaten Tangerang.
Discussion about this post