SuaraNusantara.com – Belakangan ini viral di jagat media sosial (Medsos) Pasalnya lagu Halo-halo Bandung di jiplak malaysia menjadi Halo-halo Kuala Lumpur.
Akibat dugaan penjiplakan lagu Indonesia Halo-halo Bandung itu, Inspektorat Jenderal Kementrian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dam Teknologo Chatarina Muliana Girsang akan mengambil langkah hukum.
“Bisa mengajukan gugatan dan memang itu harus melalui kantor HaKI (Hak Kekayaan Intelektual) nya Malaysia. Kalau seperti kita, HaKi di bawah Kemenkumham (Kementerian Hukum dan HAM),” ujar Chatarina dalam Diskusi Kebijakan Pendidikan dan Kebudayaan dengan Media di Hotel Mercure pada Sabtu, 16 September 2023.
Baca Juga:Â Sekjen PDIP Kunjungi Lokasi Pelaksanaan Nias Pro 2023 di Sorake Beach
Kemendikbudristek akan memfasilitasi melakukan kordinasi melalui Dirjen Kebudayaan dengan Direktorat HaKI untuk mengambil langkah yang tepat.
“Jadi, kita sudah mengambil langkah untuk melaporkan sesuai dengan ketentuan yang ada. Ini kita fasilitasi,” ujarnya.
Perlu diketahui, lagu Halo-halo Kualalumpur yang menjiplak lagu Halo-halo Bandung diunggah oleh sebuah akun YouTube bernama Lagu Kanak TV membuat publik Indonesia heboh.
Baca Juga:Â Update Terkini! Korban Tewas Banjir Bandang Libya Capai 11 Ribu Orang, 10 Ribu Dinyatakan Hilang
Sebab, lagu Halo-halo Bandung ciptaan Ismail Marzuki yang dirilis pada 1946 tersebut dengan sengaja dijiplak.
Sementara, Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Kemenkumham Min Usihen mengatakan lagu Helo Kuala Lumpur diduga kuat melanggar hak cipta atas karya lagu Halo-halo Bandung ciptaan Ismail Marzuki. “Lagu tersebut diduga telah melanggar hak cipta atas karya lagu Halo-Halo Bandung ciptaan Ismail Marzuki karena dianggap telah mengambil musik dan mengubah lirik aslinya,” kata dia, Kamis, 14 September 2023. (Alief)
Discussion about this post