Suaranusantara.com – Presiden Joko Widodo (Jokowi) baru saja mengeluarkan aturan baru yang berhubungan dengan pencalonan presiden dan wakil presiden di pemilihan umum.
Aturan baru ini mengubah aturan lama yang sudah ada sejak 2018. Apa saja sih perubahannya?
Aturan baru ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 53 Tahun 2023.
PP ini mengubah PP Nomor 32 Tahun 2018 yang mengatur soal pengunduran diri dan cuti bagi pejabat negara, aparatur sipil negara, anggota TNI, anggota Polri, dan karyawan BUMN atau BUMD yang mau maju sebagai capres atau cawapres.
Salah satu perubahan yang mencolok adalah soal menteri dan pejabat setingkat menteri.
Kalau dulu mereka harus mundur dari jabatannya kalau mau jadi capres atau cawapres, sekarang mereka cukup minta izin cuti ke presiden. Tapi, kalau presiden nggak setuju, ya mereka tetap harus mundur.
Perubahan lainnya adalah soal pejabat negara lainnya, seperti gubernur, bupati, walikota, dan wakil-wakilnya.
Mereka nggak perlu mundur dari jabatannya kalau mau jadi capres atau cawapres. Begitu juga dengan presiden, wakil presiden, pimpinan dan anggota MPR, DPR, dan DPD. Mereka tetap bisa nyaleg sambil ngantor.
Tapi, ada juga yang tetap harus mundur dari jabatannya kalau mau jadi capres atau cawapres.
Mereka adalah ASN, anggota TNI, anggota Polri, dan karyawan atau pejabat BUMN atau BUMD. Kalau mereka nggak mau mundur, ya nggak bisa nyaleg.
Aturan baru ini juga menyebutkan bahwa pengunduran diri itu bersifat final dan nggak bisa dibatalkan. Jadi, kalau udah mundur, ya udah nggak bisa balik lagi ke jabatan lama.
Kalau mau ngantor lagi, ya harus ngelamar lagi dari awal.
Nah, itu dia aturan baru yang dibuat oleh Jokowi soal capres-cawapres. Gimana, setuju nggak dengan aturan ini? Atau ada yang mau protes? Yuk, tulis pendapat kamu di kolom komentar di bawah ini.


















Discussion about this post