SuaraNusantara.com – Tim Kampanye Daerah (TKD) Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Provinsi Kepulauan Riau mengajukan aduan ke Polresta Barelang terkait pencopotan baliho mereka oleh Bawaslu Batam dan Bawaslu Kepri.
Ketua Tim Hukum dan Advokasi TKD Prabowo Gibran Kepri, Musrin, menjelaskan bahwa baliho itu sebelumnya dipasang dengan izin dari Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang Kota Batam pada 27 Desember 2023 dengan nomor B/2994/100.3.12/XII/2023.
Pengaduan tertulis telah diajukan ke Polresta Barelang terhadap Ketua Bawaslu Kepri Zulhadril Putra dan Ketua Bawaslu Kota Batam Itolaha Gaho. Musrin menyebut bahwa tindakan pencopotan tersebut dilakukan tanpa landasan hukum yang jelas.
Baca Juga:Â Berikut Hasil Elektabilitas Capres 2024 dalam 4 Lembaga Survei, Siapa yang Unggul?
Sementara itu, Ketua Bawaslu Kepri, Zulhadril Putra, menanggapi aduan tersebut dengan santai, menyatakan bahwa pihaknya menunggu proses selanjutnya dan perlu memperkuat dasar hukum terlebih dahulu.
Zulhadril Putra menjelaskan bahwa pencopotan baliho Prabowo-Gibran dilakukan karena di luar zona yang ditentukan oleh KPU. Menurutnya, KPU telah menetapkan lokasi atau titik tertentu untuk pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK) yang diizinkan.
Bawaslu Kepri tetap mempertahankan tindakan pencopotan tersebut karena dianggap melanggar aturan yang telah ditetapkan oleh KPU terkait lokasi pemasangan APK.
Baca Juga:Â 5 Shio ini Diprediksi Akan Mengalami Sial Pada Tahun 2024
Adapun pengaduan yang diajukan TKD Prabowo-Gibran Kepri terkait pencopotan baliho mereka tengah dalam proses hukum di Polresta Barelang untuk ditindaklanjuti lebih lanjut. (Alief)


















Discussion about this post