Suaranusantara.com- Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta telah mencopot baliho promosi film ‘Aku Harus Mati’. Sebelumnya, baliho itu menuai sorotan publik yang dinilai terlalu sensitif terutama bagi anak-anak dan remaja yang melintas.
Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung mengatakan pencopotan itu terjadi setelah menerima laporan. Lalu pihaknya berkoordinasi dengan pihak-ihak terkait untuk membereskan hal tersebut.
“Kami sudah melakukan koordinasi dengan KPI DKI Jakarta dan Satpol PP dan termasuk biro iklan, baliho tersebut sudah kami turunkan,” kata Pramono di kawasan Kemayoran, Jakarta Pusat, Senin 6 April 2026.
Pramono menilai baliho promosi film tersebut yang terpampang di ruang publik sangatlah sensitif yang berpotensi menimbulkan dampak psikologis bagi masyarakat.
Pramono meminta agar hal tersebut tidaklah terjadi lagi di ruang publik Jakarta.
“Tetapi yang prinsipnya adalah ini tidak boleh terulang kembali, yang seperti-seperti ini hanya untuk menarik publik kemudian memasang iklan yang sensitif dan ini berdampak bagi masyarakat, maka ini tidak boleh terulang kembali,” ucap dia.
Sebelumnya, baliho film horor ‘Aku Harus Mati, Jual Jiwa Demi Harta’ terpampang di tiga lokasi ruang publik ibu kota. Hal ini mendapat protes keras dari warga.
Protes sebelumnya datang dari dokter spesialis anak sekaligus Ketua Umum Pengurus Pusat Ikatan Dokter Anak Indonesia (IDAI) dr. Piprim Basarah Yanuarso lewat unggahan di akun X @dr.pipprim.
Iklan film yang terpasang di banner dianggap meresahkan terutama bagi anak dan remaja.
Sebagai respons atas protes tersebut, iklan film horor yang terpasang di Jalan Puri Kembangan, Jalan Daan Mogot Km 11 (Jembatan Gantung), Jakarta Barat, serta di Pos Polisi Perempatan Harmoni, Jakarta Pusat itu diturunkan Pemprov DKI pada Sabtu, 4 April 2026.
Menurut Wakil Koordinator Staf Khusus Gubernur DKI Jakarta Yustinus Prastowo, penurunan banner film tersebut telah melalui koordinasi lintas perangkat daerah, meliputi Dinas Komunikasi, Informatika, dan Statistik (Diskominfotik), Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) serta biro iklan.
“Total ada tiga lokasi yang sudah kami tertibkan, yaitu dua lokasi berbentuk banner dan satu lokasi videotron,” kata Yustinus dalam keterangan tertulis, dikutip Minggu 5 April 2026.
Yustinus menyebut bahwa hasil koordinasi diakui ada materi promosi iklan yang bermasalah. Oleh sebab itu, kata dia, ruang publik harus menjadi tempat yang aman, nyaman, dan inklusif bagi semua kalangan, termasuk anak-anak, sehingga materi iklan harus diturunkan.
“Pemprov DKI Jakarta akan terus memantau situasi di lapangan dan memastikan setiap laporan masyarakat ditindaklanjuti dengan cepat dan tepat. Kami juga terus berkoordinasi untuk memantau perkembangan penanganan di titik-titik lainnya,” jelas dia.
Yustinus berujar bahwa setiap materi komunikasi di ruang publik perlu memperhatikan aspek kepatutan dan dampak psikologis bagi masyarakat luas.
Dia menegaskan Pemprov DKI Jakarta akan mengambil tindakan tegas jika masih ditemukan iklan serupa.


















Discussion about this post