SuaraNusantara.com–Kampanye akbar Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024 dimulai pada Minggu, 21 Januari 2024. Kampanye akbar akan berlangsung hingga 10 Februari 2024.
Dalam kampanye akbar, para kandidat atau partai pengusung melakukan kampanye dengan melibatkan massa yang banyak di ruang terbuka. Kampanye akbar ini merupakan kesempatan bagi para kandidat untuk menyampaikan visi dan misi mereka kepada publik.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) membagi 3 zona kampanye akbar. Para kandidat bisa berkampanye akbar di zona yang berbeda.
Baca Juga: Dana Kampanye PDI Perjuangan Lebak Paling Besar, 6 Parpol Nol Rupiah
Tiga zona yang dimaksud KPU adalah sebagai berikut:
- Zona A: Aceh, Riau, Bengkulu, Kepulauan Riau, Jawa Tengah, Banten, Nusa Tenggara Timur, Kalimantan Selatan, Sulawesi Utara, Sulawesi Tenggara, Maluku, Papua Barat, dan Papua Pegunungan
- Zona B: Sumatera Utara, Jambi, Lampung, DKI Jakarta, DI Yogyakarta, Bali, Kalimantan Barat, Kalimantan Timur, Sulawesi Tengah, Gorontalo, Maluku Utara, Papua Selatan, dan Papua Barat Daya
- Zona C: Sumatera Barat, Sumatera Selatan, Kepulauan Bangka Belitung, Jawa Barat, Jawa Timur, Nusa Tenggara Barat, Kalimantan Tengah, Kalimantan Utara, Sulawesi Selatan, Sulawesi Barat, Papua, dan Papua Tengah
Para kandidat telah mempersiapkan diri dengan matang untuk menghadapi kampanye akbar ini. Mereka berharap dapat meraih dukungan dari masyarakat untuk memenangkan Pilpres 2024.
Berikut adalah beberapa hal yang perlu diperhatikan oleh para kandidat dalam kampanye akbar:
- Kampanye akbar harus mematuhi protokol kesehatan yang ditetapkan oleh pemerintah.
- Kampanye akbar tidak boleh menimbulkan gangguan ketertiban umum.
- Kampanye akbar tidak boleh mengandung unsur SARA atau ujaran kebencian.
KPU akan mengawasi pelaksanaan kampanye akbar untuk memastikan bahwa kegiatan tersebut berjalan sesuai dengan peraturan yang berlaku.


















Discussion about this post