Suaranusantara.com – Ketua Umum Ormas Gerakan Rakyat, Sahrin Hamid mengatakan terdapat politisasi hukum pada kasus yang menjerat mantan Menteri Perdagangan tahun 2015-2016, Thomas Trikasih Lembong (Tom Lembong) terkait dengan dugaan korupsi impor gula kristal mentah.
Pria yang juga merupakan Juru Bicara Anies Baswedan ini lantas menjelaskan beberapa point analisa hukumnya terkait hal itu.
Pertama, kata dia, kebijakan yang diambil Tom Lembong tidak bertentangan dengan peraturan yang berlaku, karena regulasi yang digunakan Kejaksaan (Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan 2004) mengatur tentang Gula Kristal Putih, bukan Gula Kristal Mentah yang diimpor Tom Lembong.
Sahrin juga mengaku aneh dengan kasus ini yang baru dimunculkan menjelang pergantian masa pemerintahan Jokowi pada Oktober 2024.
Lalu ada keanehan lain yang ditemukan Sahrin, yakni pihak kejaksaan yang menolak permohonan pemeriksaan terhadap lima Menteri Perdagangan lainnya yang juga berwenang dalam impor gula dari tahun 2015-2023.
Selanjutnya, kata dia, Kejaksaan Anung kurang transparansi dalam menangani kasus ini.
“Kasus ini terkesan sangat di paksakan,” ucap Sahrin, Kamis (6/3/2025).
“Makin terasa janggalnya bahwa Kejagung melalui Jampidsus (Abdul Qohar) mengatakan bahwa kerugian negara tidak di bebankan ke pada Tom Lembong karena kerugian tersebut bukan pada masa Tim Lembong menjabat,” tambah Sahrin.
Atas hal tersebut, Sahrin menilai, tuduhan terhadap Tom Lembong ini tak memenuhi unsur perbuatan melawan hukum sebagaimana diatur dalam UU Tindak Pidana Korupsi.
Selain itu, kata dia, apabila digunakan pendekatan sosio-legal menunjukkan indikasi kuat bahwa hukum telah dijadikan alat politik dalam kasus ini.
“Kasus ini terasa betul adalah orderan politik untuk menghantam lawan politik, ini tentu tidak sehat dalam sistem hukum dan demokrasi kita. Kami berharap bahwa proses hukum yang berjalan untuk dijalankan secara transparan, adil, dan objektif, menyajikan seluruh alat bukti agar kepercayaan publik terhadap sistem hukum tetap terjaga,” tutur Sahrin.


















Discussion about this post