Suaranusantara.com- Mantan kader PDI Perjuangan, Saeful Bahri akhirnya muncul di persidangan Sekjen PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto terkait kasus suap pergantian antarwaktu (PAW) dan perintangan penyidikan atas perkara Harun Masiku.
Saeful Bahri hadir memberikan keterangan sebagai saksi terkait pengetahuannya soal kasus suap PAW Harun Masiku yang turut menyeret Hasto Kristiyanto.
Adapun sidang lanjutan Hasto Kristiyanto kembali digelar pada Kamis 22 Mei 2025 di Pengadilan Tipikor, Jakarta.
Dalam keterangannya, Saeful Bahri mengaku melapor ke Hasto Kristiyanto usai memberi uang kepada eks Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan.
Hal itu termuat dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Saeful yang dibacakan jaksa KPK dalam sidang lanjutan Hasto Kristiyanto
“Terkait dengan proses penyerahan uang ini, kan saksi selalu melapor ke terdakwa. Mengapa saksi harus selaku melapor ke terdakwa?” tanya jaksa, Kamis 22 Mei 2025.
Saeful pun menjawab dengan berujar bahwa Hasto adalah Sekjen PDI Perjuangan.
“Karena beliau Sekjen partai,” jawab Saeful.
Jaksa lantas membacakan BAP Nomor 41 yang menjelaskan perihal itu.
“‘Saksi menjelaskan alasan saya mengapa saya lapor terkait penyerahan uang ke KPU Wahyu ke Sekjen PDIP Hasto adalah karena saya dapat perintah pengurusan Harun Masiku untuk ditetapkan sebagai Anggota DPR RI adalah dari Hasto, maka baik itu komitmen atau penyerahan uang dan segala hal terkait pengurusan tersebut, maka sebagai staf saya merasa wajib lapor kepada Sekjen PDIP Hasto’. Benar ya?” ucap jaksa.
Saeful pun membenarkan, “Iya,” jawab Saeful.
Sementara dalam BAP Nomor 57 huruf c Saeful menyatakan melaporkan setiap tahapan pengurusan PAW Harun ke Hasto.
“Setiap tahapan saksi melakukan pengurusan dan pengawalan, putusan MA, saksi selalu melapor ke Hasto. Benar ya?” lanjut jaksa.
“Ya,” ucap Saeful.
“BAP tersebut berbunyi: Setiap hal-hal terkait kepengurusan pengawalan putusan MA dan putusan partai terkait pengalihan perolehan suara dari Nazarudin Kiemas yang sudah meninggal dunia kepada Harun Masiku selalu dilaporkan kepada Hasto seperti sebagai berikut: Satu, memberikan surat-surat keputusan partai terkait pengalihan suara dari saudara Nazarudin ke KPU, ini dilaporkan,” kata jaksa membacakan BAP.
“Kemudian kedua melaksanakan koordinasi dengan pihak KPU, dengan melakukan pertemuan dengan saudara Wahyu Setiawan di mana saya baru bertemu pertama kali pertengahan Desember 2019 di Pejaten Village,” lanjut jaksa.
“Iya,” imbuhnya.
“Jadi, pertemuan saksi dengan Wahyu di Pejaten lapor juga ke terdakwa?” tanya jaksa.
Saeful pun membenarkan dengan mengatakan setiap progres wajib dilaporkan.
“Setiap progres saya wajib laporkan,” jawab Saeful.
Poin ketiga yang dilaporkan Saeful ke Hasto mencakup koordinasi yang dilakukan dengan pihak-pihak lain terkait pengawalan putusan MA, pada pokoknya partai disebut mempunyai kewenangan untuk melaksanakan PAW.
Sementara poin keempat adalah laporan mengenai hasil dari tugas partai tersebut. Biasanya, kata Saeful, laporan dikirim melalui pesan WhatsApp.
“Kemudian (BAP) di huruf e, saya izin bacakan, bahwa saudara Hasto mengetahui adanya kebutuhan lobi-lobi ke KPU termasuk di dalamnya ada kebutuhan dana operasional KPU karena saya melaporkannya kepada beliau, hanya saja secara teknis dan detail saudara Hasto tidak mengetahuinya. Benar ya?” tanya jaksa yang dibenarkan oleh Saeful.
“Termasuk ketika saya dibantu oleh Tio [Agustiani Tio Fridelina] dan melaksanakan lobi-lobi ke KPU … Seperti itu?” tanya jaksa.
“Iya,” jawab Saeful.
“Saksi apakah mengetahui saudara terdakwa ini pernah bertemu dengan Wahyu, saat itu Donny [Donny Tri Istiqomah] jadi saksi terkait dengan penetapan caleg? Pernah Donny cerita?” tanya jaksa.
“Tidak,” ucap Saeful.
“Kemudian, saksi kenal Kusnadi?” lanjut jaksa.
Saeful mengaku mengenal Kusnadi yang merupakan Staf dari Hasto.


















Discussion about this post