Suaranusantara.com – Pihak Manajemen PT. Nusa Halmahera Mineral (NHM) tak memenuhi panggilan Kementerian Tenaga Kerja (KEMNAKER) RI untuk bermediasi dengan pihak pekerja yang memberi kuasa kepada Solidaritas Anak Muda Indonesia Timur (SMIT) terkait Perselisihan Hubungan Industrial, Jumat (13/6/2026).
Diketahui, perusahaan tambang emas yang beroperasi di Kabupaten Halmahera Utara, Provinsi Maluku Utara itu belakangan memang banyak mendapat sorotan publik, salah satu persoalan terkait pembayaran gaji dan hak-hak para pekerja.
Pengacara para pekerja, Poltak Agustinus Sinaga kesal dengan sikap manajemen PT NHM termasuk Presiden Direktur sekaligus Owner PT NHM, Haji Romo Nitiyudo Wahcjo atau Haji Robert yang tidak memenuhi undangan tersebut.
Menurut dia, Haji Robert tidak menghargai lembaga negara dan terkesan pandang enteng.
“Kami sangat menyesalkan sikap Manajemen PT. NHM terutama pemilik perusahaan, ini seperti penghinaan terhadap institusi Negara dan terkesan memandang enteng persoalan ini. Kami mendampingi para pekerja untuk memastikan hak-hak mereka, pihak kementerian pun sudah mengirim surat secara langsung ke kantor pusat perusahaan di Jakarta, namun sampai pertemuan diadakan tidak ada jawaban atau kehadiran dari pihak PT.NHM,”katanya, Jumat (13/6/2026).
Tindakan ini, kata Poltak, bisa menjadi preseden buruk bagi proses hubungan industrial, dimana pengusaha seharusnya tunduk terhadap peraturan perundang-undangan dan menghargai lembaga negara yang berwenang menjalankan dan mengawasi aturan tersebut.
Untuk diketahui, sebelumnya Kemnaker RI melayangkan surat undangan Audiensi kepada pihak manajemen PT. NHM, surat dikirimkan pada tanggal 5 Juni 2025.
Adapun jadwal audiensi tersebut dijadwalkan pada hari Jumat, 13 Juni 2025.


















Discussion about this post