Suaranusantara.com- Wakil Ketua Komisi II DPR RI dari Partai Demokrat, Dede Yusuf Macan Effendi, menegaskan bahwa opsi penerapan sistem proporsional tertutup dalam pemilu legislatif saat ini sudah tak relevan lagi. Hal ini ia sampaikan dalam merespons keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai pemisahan antara pemilu nasional dan lokal.
Dalam keterangannya kepada awak media di Gedung Parlemen, Jakarta, Senin (7/7/2025), Dede Yusuf mengungkapkan bahwa belum ada keputusan pasti dari pihak Demokrat, karena masih menunggu hasil koordinasi antarpartai. Menurutnya, putusan MK justru mempersempit ruang wacana terkait sistem pemilihan tertutup, terutama untuk pilkada.
“Ya buah si malakama ya. Memang kalau mengikuti keputusan MK maka menutup kemungkinan untuk dipilih secara tertutup untuk pilkada. Kalau pemilu kan tidak,” ujar Dede kepada wartawan di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta Pusat, Senin (7/7/2025).
Dede memaparkan bahwa meski MK tidak merinci bentuk sistem pemilu secara eksplisit, namun penggunaan istilah “libur nasional” dalam keputusan itu dianggap menunjukkan bahwa pelaksanaan pemilu tetap mengedepankan keterbukaan.
Ia menilai wacana soal sistem pemilu terbuka atau tertutup saat ini masih menimbulkan pro dan kontra di kalangan elite.
Lebih jauh, ia mengungkapkan kekhawatiran bahwa dampak pemisahan pemilu bisa memperpanjang masa jabatan kepala daerah atau memperbanyak penunjukan penjabat kepala daerah (Pj). Menurut Dede, hal itu bisa memicu pelanggaran terhadap prinsip demokrasi jika masa jabatan Pj berlangsung hingga dua tahun.
Dede juga menyebut bahwa tindak lanjut dari putusan MK 135/2024 akan menyentuh banyak aspek hukum lainnya, termasuk kemungkinan perubahan terhadap empat undang-undang, seperti UU Pemerintahan Daerah dan UU Otonomi Khusus. Ia mengatakan pembahasan mengenai hal ini masih berlangsung di internal DPR.
“Undang-Undang pemilihan kepala daerah juga pasti berubah. Artinya ada 4 undang-undang yang harus diubah. Nah apakah ini efektif atau tidak? Masih diskusi gitu dalamnya,” pungkasnya.


















Discussion about this post