Suaranusantara.com – Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman mengatakan kewenangan terkait penyadapan tidak akan diatur dalam Rancangan Undang-undang Kitab Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP).
Dia menuturkan, kewenangan penyadapan akan dibahas dalam UU khusus nantinya.
“Kemarin soal penyadapan, kita sepakati tidak dibahas di KUHAP. Penyadapan akan dibahas di undang-undang khusus terkait penyadapan,” kata Habiburokhman, Jumat (11/7/2025).
Habiburokhman menilai, pembahasan terkait penyadapan itu membutuhkan proses yang tidak singkat.
“Nanti prosesnya panjang lagi itu. Kita uji publik, minta partisipasi masyarakat. Tidak ada pengaturan penyadapan di KUHAP ini,”ucapnya.
Sebelumnya, Wakil Ketua Umum Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi), Sapriyanto Refa, meminta DPR RI menghapuskan pasal mengenai aturan penyadapan dalam RUU tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang KUHAP.
Refa menjelaskan tindak penyadapan sudah diatur dalam aturan perundangan lain.
“Dalam upaya paksa yang dimiliki ini untuk tindak pidana umum yang ada di dalam KUHAP ini, penyadapan harus dihilangkan,” kata Sapriyanto dalam Rapat Dengar Pendapat Umum bersama Komisi III DPR RI, Selasa (17/6/2025).


















Discussion about this post