Suaranusantara.com- Kamis malam 31 Juli 2025 Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad mengumumkan pemberian amnesti dan abolisi kepada seluruh narapidana yang ada di rutan di Indonesia.
Ada sebanyak 1.116 narapidana termasuk Sekjen PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto yang memperoleh amnesti dari Prabowo.
Selain amnesti, Prabowo juga memberikan abolisi kepada mantan Menteri Perdagangan (Mendag) periode 2015-2016 Thomas Trikosasih Lembong atau akrab disapa Tom Lembong.
Anggota DPR RI Fraksi Partai Gerindra Kawendra Lukistian menyambut positif langkah Prabowo yang memberikan amnesti dan abolisi.Kata Kawendra, langkah itu dinilai sebagai tanda betapa luasnya hati Prabowo.
“Keputusan tersebut bukan sekadar pengampunan hukum, tetapi cerminan luasnya hati dan bukti Pak Prabowo adalah negarawan sejati,” kata Kawendra saat dihubungi, Jumat 1 Agustus 2025.
Ia pun memastikan mendukung keputusan Presiden Prabowo. Langkah pemberian abolisi dan amnesti itu dinilai akan memperkuat stabilitas nasional serta mempercepat agenda pembangunan yang inklusif dan kolaboratif di bawah pemerintahan Presiden Prabowo.
“Kami tegak lurus mendukung apa yang menjadi keputusan Bapak Presiden Prabowo Subianto dalam hal itu,” ucap Kawendra.
Tak hanya itu, Kawendra juga mengapresiasi peran Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad di balik amnesti dan abolisi tersebut.
Langkah Dasco, lanjut dia, menjadi simbol kuat dari semangat rekonsiliasi dan komitmen untuk merangkul semua elemen bangsa.
“Tentu terima kasih juga untuk Bang Dasco, bukan sekadar selalu menjadi jembatan kebangsaan, tapi ‘jangkar keseimbangan’ demi kebaikan negeri ini,” ujar dia.
Diketahui, pada Kamis 31 Juli 2025 malam DPR RI dan pemerintah menggelar rapat konsultasi membahas pertimbangan presiden terkait pemberian amnesti hingga abolisi. Di antaranya abolisi untuk Tom Lembong dan amnesti untuk Hasto Kristiyanto.
“Atas pertimbangan persetujuan DPR RI tentang pemberian abolisi terhadap saudara Tom Lembong,” kata Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad seusai rapat konsultasi di gedung DPR RI, Jakarta, Kamis 31 Juli 2025.
“Kedua, adalah pemberian, persetujuan dan pertimbangan atas Surat Presiden nomor R 42/Pers/VII/2025 tanggal 30 Juli 2025 tentang Amnesti terhadap 1.116 orang yang telah terpidana diberikan amnesti, termasuk Saudara Hasto Kristiyanto,” ujarnya.


















Discussion about this post