Suaranusantara.com- Hampir sembilan tahun usia pernikahan Acha Septriasa dan Vicky Kharisma, terhitung sejak 12 November 2016. Silam. Keduanya selalu tampil harmonis dan serasi dalam berbagai kesempatan.
Namun, keharmonisan Acha Septriasa dan Vicky Kharisma kini hanya tinggal kenangan. Sebab, keduanya telah resmi bercerai sejak 19 Mei 2025.
Dari hasil pernikahan Acha Septriasa dan Vicky Kharisma, keduanya memperoleh satu orang putri. Tentu kabar perceraian ini membuat semua orang terkejut.
Bagaimana tidak, Acha dan Vicky selama hampir sembilan tahun menikah tak pernah terdengar kabar miring.
Bahkan terkait proses perceraiannya pun sama sekali tak terendus media. Ternyata Acha sendiri telah mengajukan gugatan perceraian ke Pengadilan Agama Jakarta Pusat (PA Jakpus) sejak 13 Desember 2024 lalu.
Bermula kabar perceraian Acha dan Vicky lantaran sang artis menuliskan caption di akun media sosial Instagram pribadinya @septriasaacha, di mana dia menulis ‘Co Parenting’.
Hal ini membuat warganet tentu kaget bukan kepalang. Sebab, Co Parenting adalah pola pengasuhan anak yang dilakukan bersama oleh kedua orang tua setelah mereka bercerai atau berpisah.
Putusan perceraian Acha dan Vicky tertuang dalam nomor 1619/Pdt.G/2024/PAJP dijatuhkan secara verstek.
Hal ini dikarenakan Vicky Kharisma, tidak hadir dalam persidangan meski telah dipanggil secara sah dan patut.
“Mengabulkan gugatan Penggugat (Jelita Septriasa Binti IR Sagitta Ahimsha) dengan verstek,” tulis amar putusan dilihat pada Kamis 7 Agustus 2025.
Perceraian ini diputuskan secara verstek, yakni tanpa kehadiran pihak tergugat, Vicky. Vicky diketahui tengah berada di luar negeri.
Sidang perceraian hanya berlangsung satu kali dengan dihadiri oleh Acha dan kuasa hukumnya.
“Jadi sidang dihadiri ibu Acha dan Kuasa hukum, yang hanya berjalan satu kali saja, langsung diputus verstek. Karena tergugat sedang di luar negeri,” ujar Humas PA Jakarta Pusat Ira Puspita Sari.
Ira mengatakan, PA Jakarta Pusat, tidak bisa langsung menyidangkan perceraian Acha, karena Vicky berada di luar negeri.
Lantaran berada di luar negeri, maka dibutuhkan surat rogatori dan prosesnnya enam bulan.
“Jadi butuh surat rogatori dan prosesnya enam bulan. Makanya, dari Desember 2024 kami baru bisa sedangkan di Mei 2025, prosesnya butuh enam bulan,” ucapnya.
Gugatan perceraian itu didaftarkan langsung oleh Acha sendiri sementara Vicky kala itu berada di luar negeri.
“Karena saat gugatan cerai didaftarkan ibu Acha, suaminya sedang berada di luar negeri,” sambungnya.
Surat rogatori adalah permintaan resmi dari pengadilan di satu negara kepada pengadilan di negara lain untuk meminta bantuan hukum, khususnya dalam pengumpulan bukti atau penyampaian proses hukum.
Setelah enam bulan berlalu, Ira mengatakan sidang cerai Acha Septriasa dan Vicky Kharisma hanya berjalan satu kali saja dan perkara langsung diputus.
Dalam putusan yang sama, majelis juga memutuskan Vicky Kharisma untuk menjatuhkan talak bagi Acha Septriasa.
“Menjatuhkan talak satu ba’in shughra Tergugat (Vicky Kharisma Muriza Bin H.Afrizal Muis) terhadap Penggugat (Jelita Septriasa Binti IR Sagitta Ahimsha),” tulis dalam amar putusan yang sama.
Hakim Ketua Amril Mawardi juga memutuskan Acha selaku penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp2,358 juta.
Lantas apa penyebab Acha dan Vicky bercerai?
Dalam amar putusan itu, ternyata Acha dan Vicky sudah tidak lagi rukun sejak Oktober 2021. Keduanya sering terlibat perselisihan.
“Sejak awal bulan Oktober 2021 sampai saat ini sudah tidak rukun, sering terjadi perselisihan dan pertengkaran,” lanjut isi sebagian amar putusan.
Hal ini akhirnya mendorong Acha Septriasa untuk mengakhiri pernikahan dengan mengajukan gugatan cerai.


















Discussion about this post