Suaranusantara.com – Anggota Komisi I DPR RI Sarifah Ainun Jariyah meminta Bank Indonesia (BI) menunda rencana uji coba Payment ID pada 17 Agustus 2025 mendatang.
Sebab, menurutnya, pengawasan ysng melekat melalui Payment ID rentan karena infrastruktur keamanan yang dinilai belum siap.
“Kita harus belajar dari negara lain. Insentif, bukan paksaan. Perlindungan, bukan eksploitasi. Komisi I DPR akan terus mengawal isu ini untuk memastikan hak warga terlindungi,” kata Sarifah dalam keterangannya di Jakarta, Minggu (10/8/2025).
Lebih lanjut, Sarifah menuturkan, bahwa kebijakan pelaporan dalam transaksi keuangan bukan hal baru dan sudah diterapkan di beberapa negara.
Hanya saja, dia menilai, negara yang telah menerapkan kebijakan tersebut juga memberikan insentif kepada masyarakatnya.
“Di Australia dan beberapa negara lain, pelaporan setiap pembelian memang ada, tetapi disertai kompensasi nyata seperti tax refund 10-15 persen. Sistem kita belum siap memberikan penghargaan serupa kepada wajib pajak,” ujarnya.
Sarifah lalu menjelaskan empat kelemahan dari penerapan kebijakan Payment ID, yakni sistem pembayaran yang mencatat setiap transaksi pembayaran, dengan format menggabungkan NIK dan kode ID ini.
Kelemahan pertama, tambahnya, sistem perpajakan Indonesia belum mampu memberikan insentif memadai.
Kelemahan kedua, infrastruktur digital Indonesia masih rentan. Kelemahan, ketiga, yakni perlindungan hukum bagi korban kebocoran data dinilai belum memadai.
Serta kelemahan empat, yakni data KTP dan NPWP di bank belum terintegrasi sehingga akan menimbulkan permasalahan baru dalam pelaksanaannya.


















Discussion about this post