
Nias-SuaraNusantara
Arah dan implementasi kebijakan pembangunan di Kebupaten Nias dirongrong oleh oknum-oknum yang memiliki kepentingan.
Demikian disampaikan oleh Berian Mei Laoli Anggota DPRD Kabupaten Nias pada Rapat Koordinasi Pemerintahan Kecamatan Gido, Kamis (6/7/2017) yang bertempat di Aula Serbaguna Kecamatan Gido, Jalan Pancasila Nomor 29, Hiliweto Gido.
Pada kesempatan itu Berian Mei Laoli menyampaikan bahwa program pembangunan yang bersumber dari APBD Kabupaten Nias khususnya di Kecamatan Gido tidak tepat sasaran.
“Pada Forum Komunikasi Pembangunan di BAPPEDA Kabupaten Nias yang lalu dalam pembahasan program pembangunan Tahun 2017, saya telah menyampaikan dan perjuangkan komitmen bersama Pemerintah Desa se-Kecamatan Gido saat melakukan Reses di Wilayah Kecamatan Gido terkait dengan Penuntasan Daerah Terisolir, namun sangat disayangkan teman-teman di DPRD tidak mendukung dan berkata itu urusan saudara, bayangkan betapa rusaknya moral seperti itu,” ujar Berian.
Lebih lanjut Berian mengatakan jika Bupati Nias telah meletakkan pondasi pembangunan yang baik di Kabupaten Nias melalui visi dan misi serta agenda besarnya, namun sangat disayangkan banyak yang dirongrong oleh mereka yang memiliki kepentingan sendiri.
Pada kesempatan itu juga Berian Mei Laoli, mengapresiasi kinerja Camat Gido dalam hal penataan desa serta melalui pemetaan wilayah, Perangkat Desa serta penyempurnaan dokumen perencanaan pembangunan desa yang dilakukan dengan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, serta tercepat dari 10 Kecamatan di Kabupaten Nias.
Dalam paparannya, Camat Gido Jellysman B. Geya SSTP, M.Si menyampaikan bahwa selama kurung waktu tiga bulan pemerintah kecamatan dan desa serta instansi di lingkungan Kecamatan Gido terus bersinergi melakukan inovasi dan terobosan dalam memajukan pemenyelenggaran pemerintahan, pembangunan, pembinaan dan pemberdayaan masyarakat.
“Sejauh ini dari 21 desa di Kecamatan Gido, 20 desa telah menetapkan perangkat desa sesuai dengan Peraturan Daerah Kabupaten Nias Nomor 3 Tahun 2016 Tentang Tata Cara Pemilihan, Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa di Kabupaten Nias dan Peraturan Bupati Nomor 71 Tahun 2016 Mekanisme Penjaringan dan Penyaringan Atau Seleksi Calon Perangkat Desa di Kabupaten Nias, serta sebanyak 15 Dokumen Perencanaan yaitu RPJMDes dan RKPDes hingga RAPBDes telah rampung,” Jelas Jellysman.
Menurutnya penataan pemerintahan desa serta membenahi perangkat desa adalah pondasi awal untuk mencerdaskan dan mewujudkan kemandirian desa dalam mengelola anggaran yang begitu besar.
Toroziduhu Telaumbanua salah seorang tokoh masyarakat Kecamatan Gido yang juga Ketua BKAG Kecamatan Gido menyayangkan sikap anggota dewan yang tidak searah dalam menentukan arah kebijakan pembangunan.
Melalui rapat koordinasi itu, Toroziduhu menyarankan kepada pemerintah kecamatan agar dapat memfasilitasi tokoh-tokoh agar dapat berkomunikasi langsung dengan anggota DPRD khususnya dari daerah pemilihan Kecamatan Gido.
Kontributor: Berkati Ndraha
















