
Gunungsitoli – SuaraNusantara
Oknum admin Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) Unit Layanan Pengadaan (ULP) Pemerintah Kabupaten Nias Utara resmi dilaporkan ke Polres Nias oleh LSM Gempita pada Senin 3 Juli 2017 lalu. Pelaporan tersebut diduga sebagai buntut sulitnya website LPSE Nias Utara untuk diakses oleh masyarakat, terutama para rekanan.
Disinyalir hal itu sengaja diperbuat oleh oknum di tubuh LPSE Nias Utara guna menggiring perusahaan peserta lelang, yang telah memberikan ‘pundi-pundi’ agar menjadi pemenang.
“Bandwidth internet website LPSE sepertinya sengaja dikecilkan/dibatasi atau dinonaktifkan, dan hanya di waktu-waktu tertentu saja dinormalkan. Tujuannya agar perusahaan yang sudah bekerjasama dengan oknum LPSE saja yang bisa lolos memasukkan dokumen penawaran,” kata Ketua DPD Gempita Kepulauan Nias, Sabarman Zalukhu, saat ditemui Suara Nusantara, Jumat (7/7/2017).
Sabarman menuturkan, pihaknya melaporkan hal tersebut setelah melakukan penelusuran dan mendapat informasi dari beberapa pihak rekanan soal keganjilan yang terjadi pada pelaksanaan e-procurement di LPSE Kabupaten Nias Utara.
Alamat website LPSE Kabupaten Nias Utara, yakni http://203.130.248.42/eproc4, mendadak menjadi sangat sulit untuk dibuka, dan bahkan tidak terbuka sama sekali, pada saat jadwal pemasukan dokumen prakualifikasi dan dokumen penawaran.
“Saat jadwal penayangan paket dan pendaftaran, website-nya mudah untuk diakses. Pas men-download dokumen pun masih lancar-lancar aja. Namun, pas jadwal untuk meng-upload dokumen prakualifikasi dan dokumen penawaran, tiba-tiba jadi susah sekali untuk diakses,” ungkapnya.
Untuk itu, pihaknya meminta kepada pihak kepolisian, Komisi Pengawas Persaingan Usaha, dan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah untuk segera turun dan melakukan penyelidikan.
“Harapan kita, supaya pemenang tender pekerjaan pembangunan di Kabupaten Nias Utara adalah perusahaan yang berkualitas, karena lahir dari kompetisi yang sehat,” ujarnya.
PS Paur Humas Polres Nias, Bripka Restu Gulö, saat dikonfirmasi via selulernya di hari yang sama, membenarkan perihal pelaporan tersebut. Ia mengatakan, apabila kecurangan tersebut benar ada dan sengaja dilakukan, pelakunya akan ditindak tegas.
“Laporan LSM Gempita tentang dugaan modus kecurangan pelaksanaan e-procurement di LPSE Kabupaten Nias Utara sudah kita terima. Kemarin sudah didisposisikan ke Wakapolres, dan tadi sudah didisposisikan ke Sat Reskrim untuk dilakukan penyelidikan,” terang Restu.
Kontributor : Dohu Lase

















