Suaranusantara.com- Kebijakan impor BBM melalui Pertamina untuk SPBU swasta dipastikan hanya bersifat sementara. Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia menjelaskan, aturan tersebut akan berlaku hingga akhir 2025, sebelum nantinya operator swasta kembali bisa melakukan impor secara independen.
Menurut Bahlil Lahadalia, kuota impor yang diberikan pemerintah kepada swasta tahun ini sudah naik 10 persen dibandingkan 2024. Sebagai gambaran, jika ada operator yang tahun lalu mendapatkan jatah satu juta kiloliter, maka tahun ini jumlahnya menjadi 1,1 juta kiloliter. Namun, jika kuota itu habis sebelum 2025 berakhir, pihak swasta tidak bisa meminta tambahan.
“Saya ingin menjelaskan bahwa impor ini bukan satu pintu. Kuota impor ini sudah diberikan 110 persen, dibandingkan tahun 2024. Contoh kalau AKR dapat 1 juta kiloliter 2024, maka 2025 itu ditambah 10 persen, berarti 1,1 juta kiloliter,” kata Bahlil, dikutip Senin (22/9/2025).
Ia menuturkan, mulai 2026 pemerintah akan menyusun skema baru dengan lebih rinci, termasuk menghitung ulang pangsa pasar SPBU swasta. Bahlil menekankan, kebijakan tersebut penting karena menyangkut kebutuhan energi masyarakat luas.
Hingga saat ini, pasar penjualan BBM di Indonesia masih didominasi Pertamina dengan porsi 92,5 persen. Sementara itu, pangsa pasar operator swasta hanya berkisar 1-3 persen. Bahlil memastikan penghitungan baru ini akan menjadi dasar dalam menentukan kuota impor yang lebih proporsional bagi swasta ke depan.
“Skemanya tahun depan kita akan menyusun dengan baik. Pemerintah akan menghitung betul market share dari swasta, karena ini menyangkut hajat hidup orang banyak,” kata Bahlil.


















Discussion about this post