Suaranusantara.com- Akademisi Saiful Mujani kembali dilaporkan ke polisi atas tudingan dugaan makar dan penghasutan.
Laporan ini dilayangkan oleh Relawan Prabowo, Ketua Presidium Kebanggaan 08, Kurniawan. Kurniawan mengatakan pihaknya membuat laporan atas dasar keinginan sendiri bukan adanya intervensi. Laporan dibuat sebagai bentuk tanggung jawab moril.
Pihaknya, kata Kurniawan berupaya mendukung dan menyukseskan program kerja pemerintah. Terlebih saat ini tengah dihadapkan situasi dinamika global.
“Kami sebagai relawan Prabowo kami bekerja, berbuat tidak ada intervensi dari mana pun. Tapi adalah bentuk tanggung jawab moril kita kepada orang yang sudah kita jadikan presiden, tentu kita harus mengawal, mendukung, serta mensukseskan program kerjanya,” ujar Kurniawan di Bareskrim Polri, Rabu 22 April 2026.
Pernyataan Saiful Mujani dan Islah menurut Kurniawan, berpotensi menimbulkan situasi kondisi yang tidak kondusif sehingga mengganggu kerja Presiden.
Kurniawan mengatakan Indonesia sebagai negara demokrasi, namun, untuk kebebasan berpendapat di Indonesia tetap memiliki batasan hukum.
Ia menyayangkan munculnya unggahan yang dinilai provokatif karena dianggap bisa mengganggu fokus kepala negara dalam menjalankan tugasnya secara maksimal.
“Supaya bisa melaksanakan tugas tanggung jawab sebagai presiden dengan maksimal. Justru diganggu dengan postingan-postingan yang menimbulkan situasi tidak kondusif. Ini yang bermasalah,” jelasnya.
Ia pun menepis argumen yang menyebut narasi tersebut adalah bagian dari hak demokrasi.
Kurniawan menerangkan, kebebasan berpendapat di muka umum memang dilindungi. Namun baginya, tetap ada batasan tertentu. Oleh karena itu, bagi Kurniawan pernyataan dari Saiful Mujani dan Islah Bahrawi telah melewati batas.
“Demokrasi kita akui, kebebasan berpendapat di muka umum lisan maupun tulisan itu dilindungi. Tapi mana yang namanya demokrasi? Demokrasi pun ada batas-batasnya ya. Mereka sudah melewati batas,” tegas Kurniawan.
Pihaknya berharap polisi segera memproses laporan agar menciptakan negara Indonesia yang baik.
“Kita akan menuntut itu dan mudah-mudahan apa yang kita mau supaya Indonesia menjadi baik-baik saja kita sudah lakukan,” ungkapnya.
Dalam laporan yang teregistrasi dengan nomor LP/B/146/IV/2026/SPKT/BARESKRIM POLRI, Kurniawan mencantumkan Pasal 193 dan Pasal 246 UU Nomor 1 Tahun 2023 (KUHP Baru) yang mengatur soal makar.
Pihaknya mengaku telah menyerahkan sejumlah bukti kuat untuk segera ditindaklanjuti oleh penyidik.
Selain dilaporkan oleh Relawan Prabowo, Saiful Mujani juga sebelumnya dipolisikan oleh Polda Metro Jaya oleh Robina Akbar dari Aliansi Masyarakat Jakarta Timur.
Laporan teregister dengan nomor LP/B/2428/IV/2026/SPKT/POLDA METRO JAYA tertanggal 8 April 2026.
Pelapor menilai Saiful Mujani telah melanggar Pasal 246 Undang-Undang No 1 tahun 2023 tentang penghasutan di muka umum.
Sementara itu, Saiful Mujani merespon santai terkait pelaporan atas dirinya.
Saiful Mujani menganggap langkah pelapor sah secara hukum, ia menyayangkan urusan perbedaan opini di ruang publik sampai berujuang ke laporan polisi.
“Langkah yang sah. Tapi karena ini berada dalam wilayah civil society dan berada dalam bentuk sikap dan opini maka sebaiknya ditanggapi saja. Tidak bagus untuk demokrasi kalau melibatkan negara (polisi) ikut ngurusin opini dan sikap politik warga,” ujar Saiful.
Saiful menekankan bahwa selama tidak ada aksi kekerasan fisik, perbedaan pendapat seharusnya diselesaikan dengan adu argumen.
“Kecuali saya sudah mencederai orang lain secara fisik atau menghilangkan kebebasan dan hak orang lain. Bantah aja, kritik lawan kritik. Tapi tak apa kalau ingin menunjukkan secara lebih jelas bahwa negara ini udah jadi makin fasis,” pungkasnya.


















Discussion about this post