Suaranusantara.com – Anggota DPR RI Fraksi PDIP, Marinus Gea, mengecam keras tindakan pelecehan seksual dan salah tangkap yang dialami MD (17) oleh aparat Polres Magelang Kota, sebagaimana diungkap Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI).
Menurut Marinus, penegak hukum harus mengambil tindakan tegas atas peristiwa tersebut.
“Tindakan ini tidak boleh dibiarkan, pemerintah dan aparat penegakkan hukum harus bertindak tegas ke setiap oknum yang terlibat,” ucap Marinus, Rabu (5/11/2025).
Ia menegaskan bahwa dugaan pelecehan dan kekerasan oleh aparat merupakan pelanggaran berat terhadap konstitusi.
“Negara tidak boleh kemudian menjadi ancaman bagi warganya” kata Marinus.
Lebih lanjut, ia menilai proses hukum harus dilakukan secara transparan dan melibatkan lembaga independen untuk memastikan tidak adanya intervensi pihak manapun.
“Dalam mengungkap kasus ini, harus melibatkan Komisi Perlindungan Anak Indonesia, Komnas HAM hingga Komnas Perempuan untuk mengawasi agar dapat diproses secara terbuka tanpa adanya intervensi” ucap Marinus Gea
Marinus yang juga Anggota Komisi XIII DPR RI menekankan bahwa negara harus memastikan pemulihan kondisi psikologis korban dan keluarganya.
“Negara wajib hadir untuk melakukan pemulihan kepada korban. Apa lagi kalau traumatis ini sangat berkepenjangan maka akan mengganggu psikologis korban. Karena itu perlu pendampingan termasuk keluarganya” katanya
Sebelumnya, Anggota KPAI Diyah Puspitarini mengungkap adanya unsur pelecehan seksual dalam kasus salah tangkap dan penyiksaan terhadap MD setelah demonstrasi ricuh di Magelang pada 29 Agustus 2025. Hal tersebut disampaikan Diyah setelah menemui korban yang merupakan remaja asal Kecamatan Bandongan, Kabupaten Magelang.
“Tidak hanya kekerasan fisik, tapi juga ada unsur pelecehan seksual. Itu yang akan kami kaji lebih jauh,” ujarnya, Senin (3/11/2025).
Kekerasan tersebut diduga terjadi selama MD berada dalam tahanan hingga ia dibebaskan pada 30 Agustus 2025.

















Discussion about this post