Suaranusantara.com- Mantan Direktur Utama (Dirut) ASDP Ira Puspadewi kini bisa menghirup udara bebas usai mendapat rehabilitasi dari Presiden RI Prabowo Subianto.
Ira Puspadewi sebelumnya dijatuhi pidana hukuman oleh majelis hakim Tipikor atas dugaan kasus korupsi Kerja Sama Usaha (KSU) dan akuisisi PT Jembatan Nusantara (JN) oleh PT ASDP tahun 2019-2022.
Ira Puspadewi dijatuhi pidana hukuman empat tahun dan 6 bulan penjara serta denda sejumlah Rp500 juta subsider 3 bulan kurungan.
Kendati demikian, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hingga saat ini masih menunggu surat keputusan rehabilitasi Prabowo untuk bisa mengeluarkan Direktur Utama PT ASDP periode 2017-2024 Ira Puspadewi dan kawan-kawan dari tahanan.
“Kami sampai saat ini masih menunggu surat keputusannya,” ujar Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu di Gedung Merah Putih, Jakarta, Selasa 25 November 2025 malam.
Berkaca dari kasus Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto yang menerima amnesti dari Presiden, Asep menuturkan KPK akan terlebih dahulu menunggu surat yang diantarkan oleh Kementerian Hukum.
Setelah menerima surat dimaksud, Pimpinan KPK bersama jajaran akan menindaklanjutinya. Ujungnya nanti adalah surat keputusan Pimpinan KPK yang mengatur pembebasan terdakwa.
“Tentunya setelah proses selesai, karena nanti ada surat keputusan Pimpinan KPK untuk mengeluarkan tiga direksi (ASDP) yang sedang berperkara ini yang ditahan oleh kami, nanti juga rekan-rekan bisa mengikuti prosesnya ya, jadi ada proses, mungkin kita tunggu saja untuk petugas dari Kementerian Hukum mengantarkan surat keputusan tersebut,” kata Asep.
Selain Ira, ada due eks Direktur ASDP yang juga mendapat rehabilitasi dari Prabowo atas kasus yang sama yakni mantan Direktur Komersial dan Pelayanan PT ASDP Muhammad Yusuf Hadi dan Direktur Perencanaan dan Pengembangan PT ASDP Harry Muhammad Adhi Caksono.
“Dari hasil komunikasi dengan pihak pemerintah, Alhamdulillah pada hari ini Presiden RI Prabowo Subianto telah menandatangani surat rehabilitasi terhadap tiga nama tersebut,” kata Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad dalam konferensi pers di Istana Kepresidenan Jakarta, Selasa 25 November 2025.
Alasan pemberian rehabilitasi terhadap tiga nama itu lantaran, kata Dasco, DPR RI telah menerima pengaduan dan aspirasi terkait permasalahan ASDP pada periode Juli 2024. Ia mengaku sudah meminta Komisi III untuk mengkaji aspirasi tersebut.
“Setelah DPR RI menerima berbagai aspirasi dari masyarakat kelompok masyarakat, kami kemudian meminta ke Komisi Hukum untuk melakukan kajian terhadap penyelidikan sejak Juli 2024,” ujarnya.
Direktur Komersial dan Pelayanan PT ASDP Muhammad Yusuf Hadi dan Direktur Perencanaan dan Pengembangan PT ASDP Harry Muhammad Adhi Caksono divonis dengan pidana masing-masing 4 tahun penjara dan denda sebesar Rp250 juta subsider 3 bulan kurungan.

















Discussion about this post