Suaranusantara.com – Universitas Nias menegaskan bahwa ijazah Strata Satu (S-1) Delipiter Lase dari Universitas Eka Sakti Padang adalah sah.
Pernyataan ini disampaikan untuk merespons pemberitaan mengenai belum tercatatnya ijazah S-1 Pelaksana Tugas Rektor Universitas Nias tersebut dalam Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PD DIKTI).
Pihak kampus menegaskan bahwa ijazah dan transkrip akademik Delipiter Lase sah, lengkap, dan telah dilegalisasi oleh universitas asal.
Menurut Universitas Nias, ketidaktercantuman data Delipiter Lase sebagai lulusan S-1 Ilmu Manajemen tahun 1998 di Universitas Eka Sakti Padang bukan terkait keabsahan dokumen, melainkan karena lulusan tahun 1998 berada pada periode sebelum PD DIKTI diberlakukan secara nasional.
PD DIKTI baru berjalan penuh pada 2002 sehingga data lulusan sebelum periode tersebut tidak otomatis masuk ke sistem digital.
Data lulusan lama harus diunggah ulang (rekonsiliasi) oleh perguruan tinggi. Universitas Eka Sakti saat ini menjalani proses tersebut, sehingga riwayat pendidikan Delipiter Lase akan masuk sistem setelah administrasi rampung.
Terkait munculnya nama “Delipiter Lase” pada data Universitas Dharma Agung (UDA), Medan, Universitas Nias menegaskan bahwa Delipiter Lase tidak pernah kuliah di UDA.
Tidak ada dokumen, nomor induk, atau riwayat akademik yang menunjukkan keterkaitan. Kasus tersebut diduga terjadi akibat kesamaan nama, karena data era pra-digital belum menggunakan identitas unik secara terintegrasi. LLDIKTI kini melakukan verifikasi pemisahan data.
Sementara itu, riwayat pendidikan lanjutan Delipiter Lase, yakni Magister Manajemen (UKI, 2004) dan Program Doktor di Universitas Sumatera Utara, tercatat resmi dalam PD DIKTI.
“Kami meminta masyarakat untuk tetap tenang, tidak salah mencerna informasi, dan menunggu penjelasan resmi dari institusi berwenang,” kata perwakilan Universitas Nias, Kamis (11/12).


















Discussion about this post