Suaranusantara.com – Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung resmi menaikkan UMP DKI Jakarta tahun 2026 sebesar Rp5.729.876, dan berlaku pada 1 Januari 2026.
Angka tersebut naik 6,17 persen dibandingkan UMP DKI tahun 2025 senilai Rp5.396.761.
Dia menegaskan kenaikan UMP tidak sekadar penyesuaian angka, melainkan menjadi instrumen strategis untuk menjaga keseimbangan antara kepentingan pekerja, pelaku usaha, dan stabilitas perekonomian Jakarta.
“Pemprov DKI Jakarta ingin memastikan bahwa kenaikan UMP benar-benar mencerminkan dukungan kepada para pekerja, sekaligus tetap mempertimbangkan tantangan yang dihadapi pelaku usaha serta keberlanjutan ekonomi yang mampu menciptakan lapangan kerja baru,” ujar Pramono di Balai Kota Jakarta, pada Rabu (24/12/2025).
Maka dari itu, Pramono berkomitmen untuk terus memberikan dukungan kepada para pekerja melalui berbagai program perlindungan sosial, antara lain subsidi transportasi publik, bantuan pangan, layanan pemeriksaan kesehatan gratis, serta akses air minum murah melalui PAM Jaya sesuai ketentuan yang berlaku.
Di sisi lain, Pemprov DKI juga menyiapkan langkah konkret untuk mendukung pelaku usaha agar tetap tumbuh dan berdaya saing. Upaya tersebut meliputi kemudahan perizinan, peningkatan kualitas pelayanan publik, relaksasi dan insentif perpajakan, serta pembukaan akses pelatihan dan permodalan bagi pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).
“Kami percaya seluruh pihak akan memberikan dukungan dan dapat memahami situasi dan kondisi yang kiranya keputusan yang diambil telah melalui proses yang panjang dan mempertimbangkan berbagai hal baik dari sisi buruh maupun pengusaha,” ucap Pramono.


















Discussion about this post