Suaranusatara.com- Proses pengujian Undang-Undang Penanggulangan Bencana di Mahkamah Konstitusi membuka ruang bagi DPR untuk melakukan revisi terhadap regulasi tersebut.
UU Nomor 24 Tahun 2007 dinilai perlu disesuaikan dengan dinamika kebencanaan yang terus berkembang.
Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad mengungkapkan bahwa apabila MK mengeluarkan putusan terkait uji materi tersebut, DPR siap menindaklanjutinya melalui revisi undang-undang.
Ia menekankan bahwa langkah ini penting agar negara memiliki dasar hukum yang lebih kuat dalam menghadapi situasi darurat.
“Karena ini putusan MK dan memang perlu sesegera mungkin kita revisi,” kata Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad kepada wartawan di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, pada Senin 19 Januari 2026.
Menurut Dasco, pembaruan regulasi penanggulangan bencana bukanlah bentuk pesimisme, melainkan kesiapan negara dalam menghadapi kemungkinan terburuk. Dengan undang-undang yang diperbarui, pemerintah diharapkan dapat bertindak lebih sigap dan terukur ketika bencana terjadi.
DPR menilai, regulasi yang adaptif akan menjadi fondasi penting dalam memperkuat sistem mitigasi, respons, dan pemulihan bencana di Indonesia.
“Kita enggak minta-minta ada bencana lagi, tapi bila ada kita sudah lebih siap dengan undang-undang yang baru,” tandas Dasco


















Discussion about this post