Suaranusantara.com- Sidang praperadilan yang diajukan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan turut mengungkap laporan hasil pemeriksaan terkait kuota haji 2023–2024. Kuasa hukumnya, Mellisa Anggraini, menyoroti dokumen audit yang dijadikan rujukan oleh penyidik.
Dalam persidangan pada Rabu (4/3/2026), pihak Komisi Pemberantasan Korupsi menyampaikan telah menerima surat dari Badan Pemeriksa Keuangan bernomor 36/SR/WKA yang memuat Laporan Hasil Pemeriksaan atas dugaan kerugian negara.
Audit tersebut menyebutkan tiga poin utama temuan, yaitu dugaan penyimpangan dalam penetapan kuota haji khusus tambahan, proses pengisian kuota tambahan tersebut, serta aliran dana yang berkaitan dengan penyelenggaraan ibadah haji pada periode 2023–2024.
Menanggapi hal tersebut, Mellisa menegaskan bahwa kuota haji bersifat administratif, diberikan oleh Arab Saudi kepada Indonesia, dan tidak dapat dikategorikan sebagai aset negara.
“Kuota itu tidak bisa menjadi aset, tidak dapat dinilai dengan uang, dan tidak bisa dikategorikan sebagai kekayaan negara. Setiap tahun kuota selalu bersisa, dari ratusan hingga hampir 1.000. Sisa kuota itu tidak pernah bisa diuangkan dan akhirnya hilang,” jelas Mellisa.
Dia menambahkan bahwa kuota ditetapkan melalui perhitungan teknis berdasarkan Nota Kesepahaman (MoU) antara Indonesia dan Arab Saudi, dengan keterlibatan DPR RI dan BPKH, sehingga bukan semata-mata keputusan Menteri Agama.
Mellisa juga membantah adanya penyimpangan dalam pengisian kuota haji khusus tambahan.
Proses ini merupakan tugas Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU), bukan Menteri Agama, dan hingga saat ini tidak ada proses hukum terhadap pihak terkait.
Soal dugaan aliran dana, Mellisa menyatakan bahwa tidak ada aliran dana yang diterima Yaqut, dan beberapa pihak telah mengembalikan uang.
“Namun, tidak pernah ada aliran dana yang diterima oleh Gus Yaqut. Bahkan tadi disampaikan bahwa barang bukti berupa aliran dana tidak ada sama sekali,” jelasnya. Dia mempertanyakan keabsahan angka kerugian negara sebesar Rp 622 miliar yang disebut KPK, karena itu berasal dari hasil pemeriksaan investigatif, bukan audit resmi.
Proses ini merupakan tugas Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU), bukan Menteri Agama, dan hingga saat ini tidak ada proses hukum terhadap pihak terkait.
Soal dugaan aliran dana, Mellisa menyatakan bahwa tidak ada aliran dana yang diterima Yaqut, dan beberapa pihak telah mengembalikan uang.
“Namun, tidak pernah ada aliran dana yang diterima oleh Gus Yaqut. Bahkan tadi disampaikan bahwa barang bukti berupa aliran dana tidak ada sama sekali,” jelasnya. Dia mempertanyakan keabsahan angka kerugian negara sebesar Rp 622 miliar yang disebut KPK, karena itu berasal dari hasil pemeriksaan investigatif, bukan audit resmi.
“Apakah itu laporan sementara, laporan berkala, atau sudah LHP? Dalam surat yang kami lihat, itu bukan LHP. BPK Nomor 36/SR/WKA juga bukan LHP,” jelasnya.


















Discussion about this post