Suaranusantara.com – Kasus dugaan penyalahgunaan kendaraan dinas kembali menjadi perhatian publik setelah beredar video viral yang memperlihatkan penggantian pelat nomor mobil milik Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.
Seorang aparatur sipil negara (ASN) diduga sengaja mengganti pelat merah kendaraan dinas menjadi pelat putih seperti kendaraan pribadi. Aksi tersebut memicu sorotan karena dinilai melanggar aturan penggunaan aset negara.
Akademisi Ilmu Hukum Universitas Trisakti, Trubus Rahardiansyah menilai, tindakan tersebut tidak bisa dianggap sepele. Menurutnya, perubahan identitas kendaraan tanpa izin berpotensi masuk kategori pelanggaran pidana.
“Perubahan identitas kendaraan tanpa izin resmi dapat dikategorikan sebagai bentuk pemalsuan dokumen negara,” ujarnya.
Ia menjelaskan, dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, khususnya Pasal 263 ayat (1), pelaku pemalsuan dokumen dapat dikenakan hukuman penjara hingga enam tahun. Pernyataan itu diperkuat dengan adanya indikasi kesengajaan dalam penggantian pelat kendaraan.
“Penggantian pelat dilakukan secara sengaja, ini bukan kelalaian,” tambahnya.
Di sisi lain, Kepala Badan Pengelolaan Aset Daerah (BPAD) DKI Jakarta, Faisal Syafruddin menyampaikan bahwa pihaknya tengah melakukan penelusuran internal. Ia menegaskan penggunaan kendaraan dinas harus sesuai ketentuan dan tidak boleh disalahgunakan.
“Pemeriksaan lanjutan tengah dilakukan bersama inspektorat,” ujarnya.
Ia juga menyampaikan bahwa peristiwa ini akan menjadi bahan evaluasi untuk memperketat pengawasan aset daerah. Pemerintah Provinsi DKI Jakarta berkomitmen meningkatkan disiplin aparatur agar kejadian serupa tidak terulang.
Peristiwa ini bermula saat petugas Satlantas Polres Bogor menghentikan kendaraan di kawasan Puncak, Jawa Barat. Kecurigaan muncul karena pelat nomor tidak sesuai dengan data kendaraan.
Setelah dilakukan pemeriksaan, kendaraan tersebut diketahui merupakan aset pemerintah daerah. Petugas kemudian meminta pengemudi mengembalikan pelat sesuai aturan serta mengamankan pelat yang tidak sah sebagai barang bukti.


















Discussion about this post