Suaranusantara.com – Dugaan penyalahgunaan kendaraan dinas oleh aparatur sipil negara (ASN) Pemerintah Provinsi DKI Jakarta kembali menjadi sorotan. Kasus ini mencuat setelah adanya laporan ASN yang menggunakan mobil dinas untuk kepentingan pribadi saat berlibur.
Tindakan tersebut dinilai melanggar aturan karena kendaraan dinas seharusnya hanya digunakan untuk kepentingan kedinasan. Selain itu, muncul dugaan adanya upaya mengubah pelat nomor kendaraan agar tidak terdeteksi petugas.
Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta, Wibi Andrino menegaskan, penggunaan mobil dinas untuk kepentingan pribadi merupakan pelanggaran serius. “Penggunaan mobil dinas untuk kepentingan pribadi jelas tidak dibenarkan, apalagi sampai mengganti pelat merah menjadi putih. Itu pelanggaran serius,” ujarnya.
Menurutnya, kasus yang berulang menunjukkan masih adanya kelemahan dalam sistem pengawasan internal di lingkungan Pemprov Jakarta. Ia menilai, diperlukan evaluasi menyeluruh agar kejadian serupa tidak terus terjadi.
“Kalau kejadian seperti ini terus berulang berarti ada yang tidak beres dalam pengawasan. Harus ada evaluasi sistem, bukan sekadar penindakan sesaat,” katanya.
Ia juga mendukung langkah Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung dalam memberikan sanksi tegas kepada ASN yang melanggar. Selain penindakan, pembinaan disiplin dinilai penting untuk mencegah pelanggaran serupa di masa mendatang.
Wibi menekankan pentingnya transparansi dalam proses penegakan aturan agar memberikan efek jera. Menurutnya, tanpa konsistensi dan keterbukaan, sanksi yang diberikan tidak akan efektif.
Sementara itu, Kepala Badan Pengelolaan Aset Daerah (BPAD) DKI Jakarta, Faisal Syafruddin menyampaikan pihaknya telah melakukan penelusuran internal. Ia menegaskan penggunaan kendaraan dinas harus sesuai ketentuan dan tidak boleh digunakan untuk kepentingan pribadi.
Kasus ini kini tengah ditangani oleh pihak terkait. DPRD DKI Jakarta meminta Pemprov memperkuat pengawasan agar penyalahgunaan aset daerah tidak kembali terulang.


















Discussion about this post