Suaranusantara.com- Harga tiket pesawat penerbangan domestik berpotensi mengalami kenaikan imbas konflik yang terjadi di Timur Tengah antara Amerika Serikat (AS)-Israel vs Iran.
Akibat konflik Timur Tengah berimbas pada harga energi, salah satunya avtur sebagai bahan bakar pesawat.
Diketahui, harga avtur mengalami lonjakan sampai tujuh puluh persen (70%) akibat konflik AS-Israel vs Iran.
Indonesia, memang tidak berdampak langsung harga minyak mentah, tapinya merembet pada tarif perjalanan domestik.
Pemerintah pun menyiapkan skema intervensi guna mengunci kenaikan harga di level tertentu.
Berdasarkan data harga avtur Pertamina per 1-30 April 2026, harga bahan bakar pesawat di gerbang utama seperti Bandara Soekarno-Hatta (CGK) tercatat sebesar Rp23.551 per liter.
Harga ini meningkat signifikan dibandingkan 2 bulan sebelumnya (rentang 1-28 Februari) yang Rp13.111/liter.
Sebagai perbandingan, pada April 2026 ini, harga avtur di Thailand mencapai Rp29.518 per liter. Sementara itu, di Filipina, harga bahan bakar tersebut senilai Rp25.326 per liter.
Timur Tengah, khususnya wilayah sekitar Selat Hormuz, memang merupakan jalur krusial bagi distribusi minyak global.
Eskalasi militer di kawasan ini menyebabkan harga minyak mentah merangkak naik, yang kemudian berdampak langsung pada harga bahan bakar pesawat.
Dalam operasional maskapai, avtur merupakan komponen biaya terbesar, yakni mencapai sekitar 40 persen dari total pengeluaran. Airlangga Hartarto menjelaskan bahwa kenaikan harga avtur global ini memberikan tekanan yang signifikan bagi maskapai untuk menyesuaikan tarif.
“Nah, ini harga avtur (di Bandara Soekarno Hatta per hari ini) Rp23.551 per liter. Nah, kenaikan harga avtur ini tentu memengaruhi struktur biaya operasional dari maskapai nasional, di mana harga avtur itu berkontribusi terhadap 40 persen dari biaya operasional pesawat,” papar Airlangga dikutip, Jumat 10 April 2026.
Lalu, naik berapa persen harga pesawat?
Menanggapi lonjakan biaya avtur tersebut, pemerintah memutuskan untuk melakukan penyesuaian pada kebijakan fuel surcharge (biaya tambahan bahan bakar).
Fuel surcharge adalah biaya tambahan yang dikenakan oleh maskapai kepada penumpang untuk menutupi selisih lonjakan harga bahan bakar tanpa merombak struktur Tarif Batas Atas (TBA) tahun 2019.
Pemerintah memutuskan menaikkan plafon fuel surcharge menjadi 38 persen untuk seluruh jenis pesawat, baik bermesin jet maupun baling-baling (propeller).
Sebelumnya, biaya tambahan ini hanya dipatok 10 persen untuk pesawat jet dan 25 persen untuk propeller.
“Itu fuel surcharge kemarin sudah naik 10 persen, sehingga berbasis daripada angka batas atas tarif di tahun 2019, dan kemudian disesuaikan lagi menjadi 38 persen, di mana ini sama untuk jet dan propeller,” papar Airlangga.
Lantas, jika fuel surcharge naik hingga 38 persen, kenaikan harga tiket pesawat sampai berapa persen bagi konsumen?
Airlangga menegaskan bahwa pemerintah berupaya menjaga kenaikan harga tiket di tingkat akhir agar hanya berkisar antara 9 hingga 13 persen.
Hal ini dimungkinkan melalui skema PPN Ditanggung Pemerintah (DTP) sebesar 11 persen untuk tiket angkutan udara niaga domestik kelas ekonomi.
“Untuk menjaga agar kenaikan tersebut tak membebani pengguna maskapai, harga tiket akan dijaga di kisaran 9-13 persen dengan PPN ditanggung pemerintah (DTP) 11 persen untuk tiket angkutan udara niaga berjadwal dalam negeri kelas ekonomi jumlah subsidi,” tegasnya.
Pemberian subsidi PPN ini diperkirakan menelan anggaran sekitar Rp1,3 triliun per bulan, atau total Rp2,6 triliun untuk dua bulan ke depan.
Langkah ini diambil agar kenaikan beban biaya operasional maskapai tidak sepenuhnya dibebankan ke dompet masyarakat.
Dikutip dari Antara, selain subsidi PPN, pemerintah juga memberikan fasilitas bea masuk 0 persen untuk suku cadang pesawat guna menurunkan biaya operasional maskapai.
Kebijakan ini diperkirakan dapat mendorong aktivitas ekonomi hingga 700 juta dolar AS per tahun dan menciptakan sekitar 1.000 lapangan kerja baru.


















Discussion about this post