Suaranusantara.com- Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa sebelumnya pada Senin 25 Mei 2026 mengatakan bahwa pihaknya telah menemukan sebanyak 10 perusahaan kelapa sawit atau crude palm oil (CPO) yang terindikasi melakukan praktik transfer pricing.
Kata Purbaya, 10 perusahaan CPO menggunakan modus mencantumkan harga CPO yang murah ke negara tujuan, namun mengubah harga jualnya saat setelah memasuki wilayah Singapura.
“Kirim ke Singapura, pakai perusahaan trading, mana perusahaannya dia sendiri. Dari sini ke sana, ke tujuannya dengan harga yang dua kali lipat atau lebih. Ada yang 200%, ada yang 4 kali lipat. Jadi gitu,” ucap Purbaya, Senin 25 Mei 2026.
Purbaya mengatakan 10 perusahaan yang ia temukan dari hasil random sampling itu melakukan permainan ekspor dengan memanfaatkan perusahaan cangkang di Singapura.
Dirdik Jampidsus Kejagung RI Syarief Sulaeman Nahdi mengatakan kasus 10 perusahaan CPO ini berstatus penyidikan umum.
“Ya, jadi gini. Perkara manipulasi atau transfer pricing itu, kita sekarang sedang melakukan penyidikan. Penyidikan,” ujar Syarief di Kejagung, Senin 25 Mei 2026.
Kemudian, Syarief mengemukakan data 10 perusahaan yang dikantongi oleh bendahara negara itu bakal melengkapi di korps Adhyaksa.
“Ya. Itu sekitar mungkin satu bulan lebih lah. Nah, ada data dari menteri [Purbaya] itu, melengkapi data yang ada,” pungkasnya.
Sebagai informasi, transfer pricing merupakan praktik penetapan harga dalam transaksi antara perusahaan-perusahaan yang memiliki hubungan istimewa atau terafiliasi.


















Discussion about this post