Suaranusantara.com – Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri terus mengembangkan kasus bandar narkoba Erwin Iskandar alias Ko Erwin dengan menelusuri aliran dana dan aset hasil kejahatan melalui skema tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Pol. Eko Hadi Santoso menegaskan, penanganan kasus narkoba kini tidak hanya berfokus pada pelaku peredaran, tetapi juga pada upaya pemiskinan jaringan melalui penyitaan aset.
“Intinya penanganan narkoba saat ini ditekankan lebih ke TPPU. Tidak hanya mengungkap tindak pidana asalnya saja, jadi lebih dikembangkan untuk memiskinkan para pelaku peredaran narkoba,” ujar Eko di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Jumat (24/4/2026).
Sebagai bagian dari pengembangan kasus, penyidik telah menetapkan istri dan dua anak Ko Erwin sebagai tersangka TPPU. Ketiganya adalah Virda Virginia Pahlevi, Hadi Sumarho Iskandar, dan Christina Aurelia.
Ketiganya, ditangkap di wilayah Kabupaten Sumbawa dan Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB).
“Nanti kurang lebihnya kita rilis setelah komplit sampai berapa TPPU yang berhasil kita sita,” pungkasnya.
Hingga saat ini, tim penyidik masih melakukan pemeriksaan terhadap istri dan 2 orang anak Ko Erwin. (IF)


















Discussion about this post