Suaranusantara.com- Anggota DPR RI Marinus Gea menyoroti urgensi penguatan kinerja dan tata kelola keimigrasian di Provinsi Bali di tengah meningkatnya dinamika pariwisata internasional dan tingginya mobilitas global. Pengawasan izin tinggal hingga penanganan deteni atau warga negara asing (WNA) yang ditempatkan di ruang detensi imigrasi dinilai harus diperketat guna mencegah pelanggaran keimigrasian dan potensi ancaman lintas negara.
Hal itu disampaikan Marinus saat Komisi XIII DPR RI menggelar rapat kerja bersama Kantor Wilayah (Kanwil) Imigrasi Bali di Denpasar, Rabu (13/5/2026).
Menurut Marinus, pembenahan tata kelola keimigrasian bukan sekadar rutinitas administratif, melainkan menjadi fondasi utama dalam memperkuat pengawasan, penegakan hukum, hingga deteksi dini terhadap pelanggaran yang dilakukan WNA di Bali.
“Penguatan tata kelola keimigrasian sangat penting untuk meningkatkan efektivitas pengawasan, penegakan hukum, dan deteksi dini terhadap pelanggaran yang dilakukan warga negara asing di Bali,” ujar Marinus.
Politisi PDI Perjuangan itu juga menekankan pentingnya kolaborasi lintas sektor dalam pengawasan keimigrasian. Ia mendorong jajaran Imigrasi Bali tidak bekerja sendiri, melainkan aktif melibatkan pemerintah daerah dan masyarakat.
“Komisi XIII mendorong Kanwil Imigrasi Bali bersinergi dengan pemerintah daerah untuk meningkatkan partisipasi masyarakat. Keterlibatan publik sangat krusial dalam memperkuat deteksi dini dan pelaporan pelanggaran warga negara asing,” katanya.
Ia menilai partisipasi masyarakat dapat menjadi salah satu instrumen penting dalam memperkuat pengawasan terhadap keberadaan dan aktivitas WNA di Bali yang menjadi salah satu destinasi wisata internasional utama di Indonesia.
Selain menyoroti pengawasan, Marinus juga mengingatkan adanya ancaman kejahatan transnasional yang melibatkan warga asing. Menurut dia, lemahnya pengawasan berpotensi menimbulkan dampak serius terhadap stabilitas ekonomi daerah.
“Potensi kejahatan transnasional yang melibatkan warga negara asing harus diantisipasi sejak dini karena bisa menimbulkan kerugian ekonomi bagi daerah,” tuturnya.
Karena itu, ia meminta penguatan deteksi dini dan langkah tegas terhadap pelaku pelanggaran keimigrasian menjadi prioritas utama.
“Penguatan deteksi dini dan tindakan tegas terhadap pelaku menjadi prioritas agar fungsi keimigrasian tetap sejalan dengan perlindungan kepentingan nasional,” tegas Marinus.
Di sisi lain, Komisi XIII DPR RI turut memberikan apresiasi terhadap capaian Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sektor imigrasi di Bali selama periode Januari-April 2026. Tren positif tercatat di sejumlah Kantor Imigrasi, mulai dari Ngurah Rai, Denpasar, Singaraja, Klungkung, hingga Tabanan.
Meski demikian, DPR mengingatkan agar capaian tersebut tidak membuat jajaran Imigrasi Bali berpuas diri dan tetap melakukan percepatan realisasi pada periode berikutnya.
“Kami mengapresiasi capaian PNBP Imigrasi Bali yang menunjukkan tren positif, tetapi percepatan realisasi tetap perlu dilakukan agar target tahunan tercapai optimal,” pungkasnya.

















Discussion about this post