Suaranusantara.com- Dadan Hindayana, baru selang sehari usai dicopot dari Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) kini dirinya resmi ditetapkan sebagai tersangka atas kasus korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG), Rabu 3 Juni 2026.
Adapun Dadan Hindayana dicopot dari Kepala BGN pada Selasa malam 2 Juni 2026. Penetapan tersangka ini dilakukan oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) setelah sebelumnya melakukan penggeledahan di kantor BGN kawasan Kebon Sirih, Jakarta Pusat Rabu dini hari pukul 02.00 WIB.
Selain Dadan, Kejagung juga menetapkan dua orang tersangka yang merupakan eks Wakil Kepala BGN Lodewyk Pusung dan Sony Sonjaya yang turut dicopot di hari yang sama.
“Bahwa setelah melalui serangkaian pemeriksaan tersebut saudara DH, saudara SS, dan saudara LP sebagai saksi, dan berdasarkan dua alat bukti yang cukup yang diperoleh tim penyidik, maka tim penyidik menetapkan saudara DH selaku Kepala Badan Gizi Nasional, saudara SS selaku Wakil Kepala Badan Gizi Nasional Bidang Operasional Pemenuhan Gizi, dan saudara LP selaku Wakil Kepala BGN Bidang Pengembangan Organisasi dan Dukungan Kelembagaan sebagai tersangka dalam penyidikan dugaan tindak pidana korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis pada Badan Gizi Nasional tahun 2025 sampai dengan tahun 2026,” ujar Direktur Penyidikan (Dirdik) Jampidsus Kejaksaan Agung, Syarief Sulaeman Nahdi, dalam keterangannya.
Penetapan tersangka tersebut menjadi babak baru dalam penyidikan yang dilakukan Kejagung terhadap dugaan penyimpangan dalam program pemenuhan gizi nasional.
Setelah menjalani pemeriksaan intensif, Dadan langsung dibawa oleh penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) dengan mengenakan rompi tahanan berwarna merah muda atau pink yang menjadi ciri khas tahanan Kejagung.
Dalam proses pengamanan, ia juga tampak berada di bawah pengawalan ketat petugas. Terlihat kedua tangan Dadan diborgol.
Kejagung menggeledah kantor BGN sejak Rabu dini hari berkaitan dengan penyelidikan dugaan praktik jual beli titik Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang diduga terjadi dalam pelaksanaan program pemerintah di bidang pemenuhan gizi masyarakat.
Kejagung mengatakan kasus korupsi tata kelola MBG bermula dari pelaksanaan program MBG yang merupakan program prioritas nasional sejak 6 Januari 2025.
Dari rangkaian tindakan hukum tersebut, penyidik diduga menemukan sejumlah barang bukti dan informasi yang memperkuat dugaan adanya penyimpangan dalam pengelolaan program tersebut.
Temuan-temuan itulah yang kemudian menjadi bagian penting dalam proses penyidikan hingga berujung pada penetapan tersangka terhadap mantan pimpinan lembaga tersebut.
Syarief menjelaskan posisi kasus tersebut, bahwa sejak tanggal 6 Januari 2025, pemerintah telah melaksanakan program Makan Bergizi Gratis atau disingkat MBG yang merupakan program prioritas nasional yang diselenggarakan melalui Badan Gizi Nasional.
Program itu dalam bentuk pemberian makan bergizi secara gratis dengan tujuan pemenuhan angka kecukupan gizi atau AKG anak sekolah dengan total anggaran tahun 2025 sebesar Rp85,27 triliun dan tahun 2026 sebesar Rp268 triliun yang bersumber dari APBN.
Selanjutnya, penyimpangan dalam tata kelola program ini terdeteksi pada proses penunjukan mitra Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG).
“Seharusnya, program MBG dikelola secara mandiri oleh yayasan-yayasan di setiap sekolah. Namun, tim penyidik menemukan fakta bahwa yayasan yang ditunjuk justru menjadi alat kejahatan karena terafiliasi langsung dengan para pejabat BGN. Namun tetap ditunjuk dengan cara melakukan pengaturan verifikasi pada portal mitra BGN dengan adanya atensi dari tersangka,” ungkap Syarief.
Yayasan-yayasan yang terafiliasi dengan ketiga tersangka tersebut diketahui mendapatkan kucuran insentif dalam jumlah fantastis setiap harinya.
Lebih lanjut dia mengatakan, selain manipulasi mitra yayasan, para tersangka juga diduga kuat melakukan intervensi terhadap Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam proses pengadaan barang dan jasa.
Intervensi ini berdampak pada penyusunan Kerangka Acuan Kerja (KAK) yang tidak mencerminkan kebutuhan riil di lapangan, serta memicu terjadinya penggelembungan harga atau mark up.
“Saudara DH bersama-sama dengan saudara SS dan saudara LP dalam melakukan proses pengadaan baik barang dan jasa di BGN secara melawan hukum melakukan intervensi kepada PPK sehingga dalam penyusunan KAK (Kerangka Acuan Kerja) pengadaan barang dan jasa pada BGN tidak disusun sesuai kebutuhan riil di lapangan dan adanya mark up harga pengadaan sehingga terjadi kerugian yang tidak mendukung operasional pelaksanaan MBG,” ujar Syarief menjelaskan.
Berdasarkan data penyidikan, terdapat empat poin utama pengadaan yang terindikasi korupsi dan mark up harga.
Pertama, pengadaan motor listrik sebanyak 21.801 unit dengan total nilai mencapai Rp 1 triliun.
Kedua, pengadaan 32.000 pasang sepatu yang tidak sesuai ketentuan. Ketiga, pengadaan lebih dari 31.000 unit tablet yang juga terindikasi mark up.
Kemudian keempat, pengadaan 5.400 unit televisi berukuran 75 inch yang dinilai tidak sesuai dengan ketentuan pengadaan.
Atas tindakan tersebut, negara dinyatakan mengalami kerugian besar. Para tersangka kini dijerat dengan pasal berlapis.
“Para tersangka disangka melanggar Pasal 603 dan 604 juncto Pasal 20 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 (dan) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP,” ujarnya.
Ketiga tersangka langsung menjalani masa penahanan untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.
“Bahwa para tersangka tersebut dilakukan saat ini dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Agung dan Rutan Salemba cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan,” pungkas Syarief.


















Discussion about this post