Suaranusantara.com- Mabes Polri pada Kamis malam 5 November 2026 telah menetapkan tersangka baru dalam kasus penyadapan ilegal terhadap sejumlah pejabat negara, salah satunya Presiden Prabowo Subianto. Dalam kasus penyadapan ilegal ini, tersangka baru yang dimaksud adalah Irjen Slamet Uliandi yang sebelumnya masih berstatus sebagai saksi.
Itu artinya sudah ada empat jenderal polisi yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penyadapan ilegal.
Sebelumnya, Rabu malam 4 November 2026 Polri menetapkan tiga tersangka eks Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo, eks ajudan Prabowo Irjen Pol Ahrie Sonta Nasution, dan eks Dirtipidnarkoba Bareskrim Polri Irjen Pol Eko Hadi Santoso.
“Berdasarkan hasil gelar perkara, maka penyidik menyimpulkan bahwa saudara SU telah terpenuhi unsur perbuatan melawan hukum,” kata Direktur Tindak Pidana Siber (Dirtipidsiber) Bareskrim Polri Brigjen Pol Suhermanto dalam jumpa pers di Divisi Humas Polri, Jakarta, Kamis 5 November 2026.
Terhadap tersangka Slamet Uliandi, penyidik menerapkan Pasal 332 ayat (1) dan/atau ayat (2) KUHP tentang akses ilegal (illegal access) dengan ancaman pidana maksimal enam tahun penjara.
Selain itu, Slamet Uliandi juga dijerat Pasal 258 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman pidana maksimal 10 tahun penjara, serta Pasal 32 ayat (1) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) tentang penghapusan informasi elektronik dengan ancaman pidana maksimal delapan tahun penjara, juncto Pasal 20 huruf j KUHP.
Kendati demikian, Polri belum menahan Slamet Uliandi karena masih sakit akibat serangan stroke.
Dalam perkara ini, Suhermanto mengungkapkan, Slamet Uliandi berperan sebagai Dewan Pembina Monitoring (MC) Bareskrim Polri.
Slamet pernah menjabat sebagai Kepala Bagian Monitoring Bareskrim Polri periode 2010-2019.
“Sampai dengan saat ini, Kabagmon yaitu tersangka EH dan AS, jika akan melaksanakan provisioning ataupun penyadapan, harus mendapat izin dari saudara SU,” kata Suhermanto.
Pada awal Oktober 2026, Ahrie Sonta meminta izin kepada Slamet Uliandi untuk menghapus hasil penyadapan.
“Dan tersangka SU meng-acc (menyetujui) melakukan penghapusan terhadap file hasil penyadapan selama ini,” ucap dia.
Dalam jumpa pers sebelumnya, Asep Safrudin mengungkapkan penyadapan terhadap Prabowo berlangsung pada 2025 hingga Oktober 2026.
Tidak hanya Prabowo, para pelaku juga menyadap pejabat negara, tokoh politik, media, tokoh organisasi kemasyarakatan (ormas), lembaga swadaya masyarakat (LSM), dan pengusaha.
Suhermanto mengungkapkan, aksi penyadapan ini pun berlangsung di lingkungan Polri.












Discussion about this post