
Gunungsitoli – SuaraNusantara
Enam siswi Sekolah Dasar (SD) Negeri 070973 Sihare’ö Siwahili, Kecamatan Gunungsitoli Barat Kota Gunungsitoli, melaporkan guru wali kelas mereka berinisial AT (45) ke Polres Nias, Rabu (17/1/2018) silam, atas tuduhan perbuatan cabul.
Sebelum dilaporkan ke polisi, puluhan orangtua murid sempat mendatangi AT di sekolah. Karena takut, AT mengurung diri di dalam ruang guru.
Beruntung tak lama kemudian, personil Bhabinsa TNI AD dan puluhan polisi datang ke lokasi dan memboyong AT ke Mapolres Nias.
Para orang tua dari enam siswi korban pencabulan pun menyusul mendatangi Mapolres untuk membuat laporan pengaduan.
“Kita sudah terima laporan para orang tua dari enam murid yang mengaku korban aksi cabul AT. Para orang tua dan korban juga sudah diperiksa di Unit PPA. Tidak menutup kemungkinan ada bertambah lagi korban yang akan melapor,” ungkap PS Paur Subbag Humas Polres Nias, Bripka Restu El Gulö, saat ditemui wartawan, Kamis (18/1/2018) siang.
Terhadap AT juga telah diperiksa di ruangan lain. Untuk kepentingan penyelidikan, AT dan para korban selanjutnya dibawa ke kantor Pusat Kajian Perlindungan Anak (PKPA) Nias
“Hari ini, AT beserta keenam korban ditemani orang tuanya masing-masing kita bawa ke PKPA,” pungkasnya.
Dipulangkan
Setelah melewati proses pemeriksaan selama 1×24 jam, AT (45) akhirnya dipulangkan, Kamis (18/1/2018) malam.
“Dari hasil pemeriksaan terhadap terduga AT dan enam orang korban, serta hasil gelar perkara, disimpulkan bahwa kasus tersebut belum bisa dinaikkan ke tahap penyidikan,” jelas PS Paur Subbag Humas Polres Nias, Bripka Restu El Gulö, via pesan WhatsApp, Jumat (19/1/2018) pukul 12.12 WIB.
Sesuai dengan azas praduga tak bersalah, AT pun dikembalikan kepada keluarganya. Kendati demikian, proses penyelidikan tetap akan dilanjutkan.
“Untuk proses penyelidikan tetap akan dilanjutkan oleh penyidik. Mohon doa dari rekan-rekan,” ujar Restu mengakhiri.
Kontributor: Dohu Lase

















