Jakarta-SuaraNusantara
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) langsung menahan Bupati Jombang Nyono Suharli Wihandoko dan Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Jombang Inna Selistyawati, usai keduanya ditetapkan sebagai tersangka kasus suap penempatan jabatan, Minggu (4/2/2018).
Juru Bicara KPK, Febri Diansyah menyebut, Nyono bakal ditahan di rumah tahanan Pomdam Jaya Guntur. Sementara itu Inna ditahan di rumah tahanan KPK. “Keduanya ditahan untuk 20 hari pertama,” kata Febri kepada wartawan di Jakarta, Minggu (4/2/2018).
Menurut Febri, Nyono selaku penerima suap ditahan di rumah tahanan Pomdam Jaya Guntur, sementara Inna yang disangka sebagai pihak pemberi suap, ditahan di rumah tahanan KPK.
Inna diduga mengumpulkan uang suap dari 34 Puskesmas di Jombang dan diberikan kepada Bupati Nyono. Pemberian diperuntukkan agar Inna yang menjabat sebagai pelaksana tugas menjadi Kadis Kesehatan definitif.
Uang suap juga dipergunakan Nyono untuk membiayai kampanye dalam Pilkada Bupati Jombang 2018. Nyono diduga menerima sekitar Rp 275 juta dari Inna. Dalam kasus ini, tim penindakan KPK mengamankan barang bukti uang sebesar Rp 25.550.000 dan USD 9.500.
Operasi tangkap tangan yang dilakukan tim Satgas KPK terhadap keduanya berawal dari laporan masyarakat terkait adanya pungli perizinan dan kutipan-kutipan terkait dana kapitasi yang diadministrasikan oleh administrasi bendahara Paguyuban Puskesmas se-Jombang. KPK pun mengembangkan laporan itu hingga akhirnya malah mengendus kasus lain, yakni suap penempatan jabatan. KPK pun menangkap kedua tersangka pada Sabtu 3 Februari 2018 kemarin.
Penulis: Yono D

















