
Medan – SuaraNusantara
Berdasarkan peraturan BPJS Ketenagakerjaan, bahwa korban meninggal dunia akibat kecelakaan kerja (sedang bertugas) berhak mendapatkan santunan sebesar 48 kali upah.
Hal itu diungkapkan Kepala BPJS Ketenagakerjaan Kabupaten Tanah Karo, Sanco Simanullang, saat penyerahan santunan BPJS Ketenagakerjaan kepada keluarga almarhum Harpenas Surbakti, Senin (26/2/2018).
Ia mengungkapkan santunan sebesar Rp 126.636.150, bukan merupakan belas kasihan, tetapi merupakan hak seorang peserta BPJS Ketenagakerjaan yang dilindungi undang-undang.
Manullang mengucapkan terimakasih atas dukungan Pemerintah Kabupaten Karo dengan terbitnya Peraturan Bupati Karo Nomor 24 tahun 2016 tentang Kewajiban Kepesertaan Jaminan Sosial di Kabupaten Karo dimana Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Karo telah mempersyarakatkan BPJS dalam pengurusan izin usaha sebagaimana peraturan yang berlaku.
Ia juga mengharapkan agar Pemkab Karo dapat terus menerus mengoptimalkan seluruh tenaga Non PNS baik Bidang Administrasi, bidang Pengamanan/Security, Cleaning Service dan tenaga kerja perjanjian waktu tertentu/Kontrak dan lainnya untuk didaftar menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan.
Penulis: ingot simangunsong

















