
Depok-SuaraNusantara
Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) bersama Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), Dinas Perhubungan (Dishub) dan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Depok kembali melakukan penertiban terhadap kabel udara yang berada di ruas Jalan Margonda Raya sampai bundaran Universitas Indonesia (UI) dan Jalan Ir. H. Juanda.
Kepala Aplikasi Informatika (Aptika) Diskominfo Kota Depok, Rahmat Maulana, menjelaskan, proses penertiban kabel udara di sepanjang Jalan Margonda Raya mengalami kendala cuaca serta kekurangan tenaga personil dan peralatan, sehingga pengerjaan melebihi target yang ditetapkan, yaitu bulan Maret.
“Untuk peralatan seperti alat pemotong kabel masih terbatas, sedangkan untuk cuaca kadang sering hujan dan panas sehingga menghambat proses penurunan kabel. Namun sesuai instruksi Wali Kota, semua kabel udara di sepanjang Margonda Raya harus diturunkan,” ujar Rahmat Maulana, di lokasi penertiban, Kamis (05/04/2018).
Penertiban kabel udara ini tidak akan mengganggu jaringan komunikasi maupun pelayanan operator. Karena sebelum penertiban, Pemerintah Kota (Pemkot) Depok telah mengirimkan pemberitahuan kepada setiap operator. Sejauh ini progres penurunan kabel untuk sisi timur jalan Margonda Raya sudah 40 persen dan sisi barat 50 persen.

Sebelumnya, Kepala Satpol PP Depok Yayan Arianto pernah menuturkan penertiban kabel udara merupakan lanjutan dari aksi serupa pada 13 Maret kemarin.
Menurut Yayan, sejak setahun yang lalu, Pemkot Depok sudah meminta seluruh operator telekomunikasi dan lainnya selaku pemilik kabel untuk mengganti kabel udara dengan kabel bawah tanah dalam satu saluran bersama.
“Jadi jika ada yang belum, tetap kami tertibkan dan itu menjadi resiko operator. Karenanya jika ada masalah koneksi pada kabel di kemudian hari, hal itu bukanlah menjadi kesalahan Pemkot Depok,” kata Yayan.
Dalam penertiban ini, kata Yayan, pihaknya menggunakan mobil tangga untuk memudahkan penurunan kabel. Semua kabel, kemudian dibawa ke Kantor Satpol PP Depok (Eka)

















